JAKARTA (Realita)- Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkotika senilai 131 miliyar rupiah hasil pengungkapan yang dilakukan sepanjang tahun 2022.
Puluhan kilogram narkotika jenis Sabu dan ratusan ribu pil ekstasi berhasil dimusnahkan dengan cara diceburkan dan dilarutkan kedalam air aki dan juga diblender agar hancur yang kemudian di salurkan ke saluran pembuangan air.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Musnahkan BB Narkotika yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Kombes Pol. Pasma Royce Kapolres Jakarta Barat didampingi Kasatres Narkoba AKBP Akmal dan sejumlah stake holder mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar tersebut merupakan komitmen kepolisian dan juga jajaran lain untuk perang terhadap peredaran gelap narkotika.
“Tentunya dalam pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk komitmen kami untuk pencegahan dan pemberantasan narkotika khususnya di wilayah hukum Jakarta Barat” ucap Pasma Royce, Rabu, (26/10/2022).
Kapolres mengatakan bahwa narkotika dapat merusak pola pikir bagi siapa saja yang mengkonsumsinya merupakan musuh bersama yang bisa merusak generasi muda.
“Oleh sebab itu narkoba adalah musuh kita bersama mengingat banyak dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba, ini sangat merugikan. Khususnya bagi generasi bangsa” tambahnya.
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan jajarannya dalam kurun waktu Juli hingga Oktober 2022.
“Ini adalah pengungkapan peirode juli sampai Oktober 2022, ada sebanyak 4 kasus yg diungkap,” ungkapnya.
Dirinya merinci beberapa kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang berhasil terungkap.
Baca Juga: Ciptakan Kondusifitas Jelang Lebaran, Polres Batu Musnahkan Barang Bukti
“Yang pertama, pengungkapan 2 agustus 2022 dengan loaksi Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru Riau, adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 101 ribu butir ekstasi dan 2 paket sabu dengan berat 70 gram," bebernya.
Masih sambung keterangannya, adapun modus operandinya, barang bukti dimasukan ke tas koper dan dibawa ke minibus, ini jaringan internasional Malaysia- Indonesia dengan tujuan Jakarta," jelasnya.
Kemudian pengungkapan kedua masih di kawasan Riau, polisi pun berhasil amankan barang bukti 44 kg Sabu jaringan internasional.
“Yang kedua, ini 8 agustus 2022, tkp di Kota Pekanbaru Riau, dengan tersangka HA, bb 44 paket sabu dengan berat 44 kg” ujarnya.
“Untuk kasus ketiga, pengungkapan tanggal 30 september 2022 dengan lokasi kejadian di Kecamatan Tajur Halang, Bogor dengan tersangka Uk, barang bukti 7 paket narkotika sabu dengan berat 6,6 kg, modus disimpan di dalam rumah, ini jaringan antar kota provinsi," ujarnya.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Batu Musnahkan Barang Bukti Perkara Akhir Tahun 2023 dan Awal Tahun 2024
“5 oktober 2022, di beringin Aceh Utara, dengan tersangka ZI, yang diamankan 10 paket narkotika sabu dengan berat 10,3 kg dan modusnya barang bukti dimasukan ke karung dan dipendam di tanah perkebunan, ini jaringan internasional Malaysia, Aceh dan Jakarta,"ulasnya.
Pasma mengatakan, dalam pemusnahan kali ini pihaknya memusnahkan sebanyak 60,72 KG Sabu da 101 ribu butir ekstasi siap edar.
“Jadi untuk pemusnahan kali ini, Setelah kami totalkan barang bukti sabu yang ada 60,72kg, ekstasi 101rbu butir pil," pungkasnya.
Adapun pemusnahan yang akan dilakukan, kita lakukan secara manual, sabu kita akan larutkan di wadah besar, ada 3 (tiga) wadah dengan campuran air dan aki akan kita aduk," tutupnya.tom
Editor : Redaksi