JAKARTA- Nikita Mirzani kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (25/10/2022) malam selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022.
Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang setelah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 di Polres Serang Kota.
Baca Juga: KPK dan Bareskrim Kompak Buru Dito Mahendra
Kini telah beredar video yang menjadi penyebab Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota.
"Sekalian sama yang namanya Dito Mahendra. Kalian Google aja namanya. Namanya udah jelek. Di Google aja namanya jelek," ujar Nikita Mirzani dikutip dari video yang dibagikan oleh akun Instagram @lambe_danu_official99 pada Rabu (26/10/2022).
Pada video yang dibagikan tersebut, Nikita Mirzani sebut nama Dito Mahendra sebagai seorang penipu. Nikita juga kerap menyeret nama dari kekasih Dito Mahendra, yakni Nindy Ayunda.
"Dia itu banyak banget nipu uang orang. Nah uangnya itu dibeliin lah barang-barang mewah buat si Nindy. Uang hasil nipu orang," sambungnya.
Bahkan Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra sebagai seorang makelar kasus.
Baca Juga: Dito Mahendra Kepergok KPK Punya 15 Senpi, Nikita Mirzani: Kena Pasal Berlapis
"Dia itu kaya markus, makelar kasus," ucap Nikita.
Dengan dilaporkannya Nikita, ia kini terkena Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sejak awal proses penyidikan, Nikita juga berperilaku seperti tidak kooperatif karena sudah tidak datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali, yakni pada 24 Juni 2022 dan 6 Juli 2022.
Sehingga kala itu Nikita harus dijemput secara paksa ketika ia tengah berada di mall kawasan Jakarta pada 21 Juli 2022. Hari selanjutnya, pihak dari Polres Serang Kota mengumumkan penahanan Nikita Mirzani.
Baca Juga: Akhirnya, Dito Mahendra Datangi KPK
Akan tetapi penahanan tersebut ditangguhkan usai pengacara dari Nikita Mirzani memintanya dengan alasan kemanusiaan. Sehingga Nikita hanya terkena wajib lapor ke Polresta Serang Kota.
Sementara dari pihak Dito Mahendra selaku pelapor, ia tetap menginginkan Nikita Mirzani ditahan. Hal tersebut dikarenakan dirinya telah mengalami kerugian, mulai dari materil hingga reputasi, karena perkataan yang telah dilontarkan oleh Nikita Mirzani tersebut.
"Tindakan Nikita telah menimbulkan kerugian material bagi yang bersangkutan termasuk merusak reputasi pribadi dan bisnis dari Dito Mahendra," sebut Yafet Rissy selaku Kuasa Hukum dari Dito Mahendra, kepada pers di Jakarta pada 22 Juli 2022.su
Editor : Redaksi