SURABAYA (Realita)- Selebgram Medina Zein, tersangka perkara dugaan penipuan penjualan tas Hermes palsu menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rabu (26/10/2022) petang. Medina Zein mejalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya Sutomo.
"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan perkara perlindungan konsumen atau penipuan, serta penyerahan barang bukti yaitu tas merk Hermes yang diduga palsu sebanyak sembilan buah dari berbagai tipe," kata Kajari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intelijen Putu Arya didampingi Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian Sidauruk.
Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
Setelah menjalani pelimpahan tahap dua, tersangka Medina Zein dititipkan di Lapas Porong Sidoarjo.
"Karena sudah malam, tersangka kami titipkan di Lapas Porong. Besok akan dikembalikan lagi ke Jakarta. Dia ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu Jakarta Timur atas perkara lain yang saat ini belum Inkrcaht," kata Kajari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intelijen Putu Arya didampingi Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian Sidauru, Rabu (26/10/2022) malam.
Sementara itu penasehat hukum Medina Zein, Sutomo mengatakan kliennya akan kooperatif menghadapi perkara ini.
"Kita akan ikuti proses hukumnya," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA
Dijelaskan Putu Arya, perkara ini bermula ketika tersangka Medina Zein menawarkan tas Hermes kepada Uci Flowdea pada 28 Juli 2021 melalui aplikasi Whatsapp.
"Merasa tertarik, korban akhirnya membeli sembilan buah Tas Hermes yang dibayar dengan cara transfer ke rekening milik orang lain sesuai dengan permintaan tersangka," jelasnya.
Lanjut Putu Arya, kesembilan tas Hermes yang dijual tersangka Medina Zein tersebut, ternyata Palsu. Hal itu diketahui setelah Uci Flowdea memeriksakan dan menunjukkan tas yang dibelinya tersebut ke pihak Hermes Internasional.
Baca Juga: Terbukti Menipu Dalam Pembelian Aspal, Happy Yuniar Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
"Tidak ada itikad baik dari tersangka Medina Zein untuk mengembalikan kerugian yang dialami saksi korban. Nilainya kurang lebih sebesar Rp. 1.395.000.000," bebernya.
Dalam perkara ini, Medina Zein disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pertama Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Kedua pasal 378 KUHP tentang penipuan.ys
Editor : Redaksi