KABUPATEN BLITAR (Realita)- Komnas LP-KPK melalui surat permohonan klarifikasi kepada Wakil Bupati Blitar tertanggal 03 Oktober 2022 nomor: B/52/Komnas LP-KPK/BLT/x/2022 melayangkan surat resmi kepada wakil bupati Blitar Rahmat. Namun hingga 24 hari belum mendapat balasan klarifikasi dari pihak wakil Bupati Blitar.
LP-KPK sebagai lembaga kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah kabupaten Blitar berupaya mendorong transparasi kebijakan publik dan berharap agar terciptanya good government di kabupaten Blitar.
Baca Juga: Sukses Kembangkan Smart City, Wali Kota Blitar Studi Tiru ke Kota Madiun
Menurut LP KPK, berdasarkan perjanjian sewa menyewa rumah dinas nomor 5 tanggal 16 Juni 2021 di kantor notaris Beny Dwi Permana, S. HM. Kn di jalan Raya Boro nomor13 Tuliskriyo kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar antara Agus Zaenal Arifin(bagian umum) sebagai pihak pertama bertindak mewakili pemerintah kabupaten Blitar, dengan Rini Syarifah (Bupati) sebagai pihak kedua sekaligus sebagai pemilik rumah dan tanah berdasarkan Shm no:01784 tanggal 16 September 2014 seluas 973m2 atas nama Rini Syarifah yang beralamatkan di jalan Rinjani nomor 1 kelurahan Kepanjenlor kota Blitar.
“Pemkab Blitar sejak 1 Mei 2021 hingga tanggal 23 Febuari 2026 menyewa rumah milik Rini Syarifah dengan harga sewa sebesar Rp. 24.523.000 per/bulan atau sebesar Rp, 294.384.000 per/tahun (sudah termasuk pajak) yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Blitar yang dibayar pada setiap awal tahun anggaran,” tulis LPKPK.
Namun faktanya, kata LPKPK, Wakil bupati Blitar menggunakan salah satu ruangan yang berada di pendopo Renggo Hadi Negoro yang beralamat di kelurahan Kepanjenlor kota Blitar yang notabenya merupakan rumah Dinas Bupati.
Baca Juga: Dorong Promosi Desa Wisata Salam, Sebagai Pusat Literasi Edukasi Terintegrasi
Ketua Komnas LPKPK Kabupaten Blitar, Haryono, SH, MH mengaku kecewa dengan Wakil Bupati, karena surat permohonan klarifikasinya sejak tanggal 03 Oktober 2022 sampai batas waktu 14 hingga sampai hari ini tidak dibalas.
Untuk itu, LPKPK berencana melayangkan somasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Blitar. Menurut Haryono, Rumah Dinas atau Rumah negara harus dijadikan tempat tinggal dan hunian keluarga pejabat dalam rangka memberikan pelayanan yang makimal kepada masyarakat. "Rumah Dinas bukan kontrakan atau rumah kost,” tegasnya.
Menurut Ketua LPKPK, ini menyalahi aturan, dimana rumah sudah di sewa oleh negara namun tetap ditempati oleh pemiliknya.
Baca Juga: Ajudan Sang Istri Dimutasi, Wabup Blitar Ancam Mundur
“Ada dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang dan melanggar sumpah dan jabatan sebagai Bupati dan atau Wakil Bupati sebagaimana di amanatkan undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah pada pasal 76 a dan d,” tegas Ketua LPKPK.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom memberi respon. Hanya saja, besok Jumat (27/10/2022), DPRD Kabupaten akan membahas hal ini dalam hearing.fe
Editor : Redaksi