SURABAYA (Realita)- Edi Prastio oknum pengacara, dilaporkan ke Polda Jatim oleh Aisyah Meisyarhoh, atas dugaan penipuan, pada Jumat (28/10/22). Hal itu diungkapkan Krisdiyansari tim kuasa hukum pelapor.
Krisdiyansari mengatakan bahwa, awalnya kliennya itu, mengajukan kasasi untuk kakaknya yang menjadi terpidana kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 7 Pelaku Curanmor, 1 Tewas Ditembak, Karena Melawan Saat Ditangkap
“Klien kami ini dulu pernah menggunakan jasa terlapor Edi Prastio, saat mengajukan kasasi atas putusan 13 tahun penjara yang dijatuhkan kepada JK, yang saat ini menjadi terpidana kasus (kakak pelapor),” terang Krisdiansari yang juga didampingi oleh Antonius Youngky, dan Farhan, dari kantor hukum AWS & Partner Law Firm, Sabtu (29/10/22) malam.
Saat itu, lanjut Krisdiyansari, Edi Prastio menjanjikan bisa mengurangi vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, dari 13 tahun, menjadi 4 tahun 5 bulan.
“Klien kami semakin yakin, saat terlapor ini menyerahkan putusan kasasi. Dimana dalam putusan berstempel MA yang hanya 3 lembar itu, disebutkan bahwa hukumannya dikurangi, dari 13 tahun, menjadi 4 tahun 5 bulan penjara,” beber Krisdiyansari.
Baca Juga: Waspada! Lagi-Lagi Muncul Aksi Penipuan Atasnamakan Sekda Kota Surabaya
“Setelah menyerahkan putusan tersebut, Edi Prastio meminta uang jasa pengacara. Dan ditransfer oleh pelapor sebesar 100 juta,” imbuhnya.
Namun, kata Krisdiyansari lagi, beberapa waktu kemudian, pelapor mendapatkan relas dari MA, yang ternyata JK, kakak kliennya tidak mendapatkan penurunan masa hukuman. Yang artinya JK harus tetap menjalani hukuman penjara selama 13 tahun.
“Klien kami kaget, ketika mendapatkan surat relas dari MA dengan nomor 2852 K/Pid. Sus/2022. Isinya berbeda dengan yang diberikan oleh terlapor. Dan dalam relas itu, diputuskan bahwa JK harus tetap menjalani hukuman 13 tahun penjara. Sebagaimana vonis yang dijatuhkan oleh PN Banyuwangi,” jelasnya.
Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
“Merasa ada kejanggalan dengan putusan yang diberikan oleh terlapor Edi Prastio, klien kami mengecek ke MA. Ternyata petikan putusan nomor 382/Pid. Sus/2022 itu, tidak ada hubungangnya sama sekali dengan perkara terpidana JK,” tambah Kris.
Atas kejadian tersebut, akhirnya Aisyah Meisyarhoh, melaporkan Edi Prastio ke Polda Jatim. Laporan tersebut telah terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/572.01/X/2022/SPKT/Polda Jawa Timur, pada Jumat (28/10/22).ys
Editor : Redaksi