Penasihat Hukum David, Ungkap Adanya Kelebihan Uang Sebesar Rp 21 M

SURABAYA (Realita)- Sidang dugaan penipuan perumahaan dengan terdakwa David Handoko, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang kali ini Yudi Wibowo, penasehat hukum David Handoko menjelaskan adanya kelebihan uang yang ditransfer Kliennya ke rekening pribadi Anna Prayugo

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Widharti, Yudi Wibowo Sukinto menjelaskan bahwa ada uang terdakwa David Handoko yang seharusnya dikembalikan Anna Prayugo karena kelebihan transfer, yang nilainya Rp 21 miliar.

Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

Terkait kelebihan transfer itu, Yudi Wibowo Sukinto menjelaskan bahwa perkara ini awalnya kerugian yang dilaporkan Anna Prayugo sebesar Rp 3 miliar dengan bukti cek kosong. 

"Cek kosong itu sebenarnya sudah diganti David Handoko. Setelah dibuat bukti, David dipanggil polisi untuk diperiksa," jelas Yudi Wibowo, usai persidangan, Senin (5/4/2021).

Saat diperiksa polisi, lanjut Yudi, David menolak jika dirinya punya hutang. Katanya Anna, uang itu ia masukkan untuk kerjasama. 

"Anne kemudian melakukan penghitungan dan jumlahnya berubah menjadi Rp 54 miliar. Uang ini keluar-masuk selama 4 tahun," ungkap Yudi.

Jika dihitung semua selama empat tahun itu, sambung Yudi, uang yang ditransfer David jumlahnya Rp 74 miliar sehingga jika dihitung, ada kelebihan sebesar Rp 21 miliar.

Masih menurut Yudi, dalam pemeriksaan di kepolisian, uang sebesar Rp.21 miliar itu disimpan, seolah-olah David menerima Rp. 54 miliar namun yang dikembalikan Rp. 22 miliar. Kekurangan sebesar Rp. 23 miliar inilah yang akhirnya membuat David Handoko sebagai terdakwa. 

Jika melihat hal itu, Yudi berpendapat, bahwa perkara ini tidak bisa dijadikan pidana, seharusnya perdata, karena David ada kurang bayar sekitar Rp. 23 miliar. Dan jika memang ada pidananya, mengapa baru dilaporkan sekarang.

Selain itu, pada perkara ini, Yudi juga menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat kebingungan dan terus mencari-cari kesalahan terdakwa David Handoko. 

"Hal itu terlihat dari saksi-saksi fakta yang sudah dihadirkan jaksa mulai awal persidangan digelar sampai dengan terakhir. Semua adalah orang terdekat David Handoko," papar Yudi.

Dari semua saksi yang dihadirkan jaksa tersebut, semua ditanya tentang aliran dana di PT. Handoko Putra Jaya maupun PT. Tunggal Raksa Sejati, perusahaan David Handoko yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini.

Sementara itu, pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar secara virtual di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya, Jaksa Winarko yang ditunjuk sebagai JPU menghadirkan saksi fakta.

Saksi fakta yang dihadirkan jaksa tersebut bernama Anne Riskywanti, karyawan bagian administrasi di PT. Tunggal Raksa Sejati. 

Pada persidangan ini, saksi Anne ditanya majelis hakim tentang proyek-proyek yang pernah ditangani PT. Tunggal Raksa Sejati dengan Armatim.

Selain itu, Anne juga ditanya, apakah dikantor PT. Tunggal Raksa Sejati itu terpampang foto-foto David Handoko dengan jenderal-jenderal TNI. 

Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur

Dipersidangan ini juga, saksi banyak menjawab tidak tahu ketika ditanya tentang apa keperluan Anna Prayugo kepada David Handoko, tentang proyek-proyek David Handoko di Armatim. 

Cilegon dalam

Saksi juga ditanya, apakah keluarga Anna Prayugo yang lain bertemu dengan David Handoko? Atas pertanyaan ini, saksi menjawab tidak pernah. 

Anne Riskywanti juga ditanya tentang adanya transfer yang dilakukan David Handoko dari rekening pribadinya ke PT. Tunggal Raksa Sejati. Saksi juga tidak tahu darimana sumber uang itu dan terdakwa David tidak pernah cerita. 

Meski saksi mengaku pernah ke perusahaan David lainnya, bergerak dibidang gerobak dorong di Sidoarjo tersebut, namun saksi mengaku tidak tahu apakah Anna Prayugo juga berinvestasi di perusahaan itu. 

Pada persidangan ini, Yudi Wibowo Sukinto bertanya ke ssksi Anne, apakah ia mengetahui pengertian alutsista? Saksi menjawab tidak tahu. Setelah memberitahu tentang alutsista, seperti senjata api, helikopter, kapal terbang, Yudi kemudian bertanya, apakah David Handoko berdagang alutsista seperti itu? Saksi menjawab tidak. 

"Jadi, yang diperdagangkan David itu cat? Apakah cat itu khusus atau cat pada umumnya?," tanya Yudi. Mendapat pertanyaan ini, saksi menjawab cat khusus. 

Mengenai cat khusus yang dijual perusahaan David tersebut, Anne menjelaskan bahwa tidak semua orang bisa mendapatkan cat jenis itu. Menurut saksi Annne, hanya agen tunggal saja yang bisa membeli cat khusus tersebut.

"Kami adalah agen khusus untuk cat itu. Armatim tidak bisa mengadakan cat tersebut tanpa melalui kami," terang Anne. 

Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara

Untuk masalah hukum antara David Prayugo dengan Anna Prayugo, saksi menjawab banyak tidak tahu. Saksi kembali menjawab tidak tahu ketika Yudi Wibowo bertanya kepadanya tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang dituduhkan JPU kepada terdakwa David Handoko. 

Saksi kemudian mengatakan bahwa dirinya menjadi saksi pada persidangan ini karena adanya aliran dana pada rekening pribadinya dari terdakwa David Handoko sebanyak Rp 4,1 miliar dari rekening perusahaan.  

Uang yang ditransfer terdakwa itu, menurut saksi, untuk keperluan belanja barang dan keperluan perusahaan. 

Lalu, saksi juga mengakui adanya transfer masuk ke rekening pribadi saksi dari rekening pribadi David Handoko sebesar Rp 2,5 miliar. Menurut keterangan saksi, hal itu biasa dilakukan dan peruntukannya untuk belanja barang. Dan ini saksi sudah lakukan hampir 5 tahun lamanya.

Terkait tentang proyek yang diperoleh perusahaan David dibidang pengadaan cat, jaksa Winarko pun bertanya, jika dibuat rata-rata dalam satu tahunnya, dapat berapa banyak proyek? Saksi menjawab tidak pasti, terkadang empat, bisa lima bahkan pernah 15 kali. 

"Awal tahun, proyek itu ada sekitar Februari-Maret, untuk akhir tahun, proyek itu ada sekitar November," papar Anne. 

Untuk diketahui, dalam perkara ini, JPU di surat dakwaannya menjerat David Handoko dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru