PT. PSPI Kampar Tolak Kedatangan Kedatangan Sejumlah Wartawan, Ada Apa?

JAKARTA (Realita)- Petugas keamanan PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) menghadang sejumlah awak media saat ingin meliput aksi masyarakat Desa Petapahan di PT PSPI. 

Kedatangan sejumlah awak media ke lokasi tersebut untuk melakukan peliputan terkait laporan dari pihak masyarakat Desa Petapahan bahwa diduga PT PSPI melakukan perusakan kebun milik warga.

Baca Juga: Ancam Kebebasan Pers, IJTI Surabaya Tolak Pasal-Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

Pelarangan peliputan ini dialami oleh Pajar Saragih selaku Kabiro Anekafakta.com Kabupaten Kampar dan Kabiro Palapa TV Kabupaten Kampar, Mohd. Irwan Kaperwil Riau dari Persindonesia.com, Andryan Syah Putra Redaksi BerkasRiau.com serta Nefrizal Pili RedaksiRiau.com, pada Jumat (28/5/2021).

"Alasan pelarangan kepada sejumlah awak media ini dikatakan oleh Alfis seorang petugas penjaga pos keamanan setelah mendapat telepon dari Danru Zul Hendra dengan alasan peraturan perusahaan PT PSPI," ucap Alfis di kutip dari sumber salah satu wartawan Anekafakta.com

"Apa dasarnya? pihak perusahaan melarang awak media dilarang masuk dan meliput aksi masyarakat dengan PT. PSPI yang disinyalir merusak sawit milik masyarakat," imbuh Pajar Saragih kepada Realita.co.

Dalam undang- undang pers No 40 Tahun 1999, Jurnalis memiliki hak untuk melakukan kerja jurnalistik di wilayah yang masyarakat biasa tidak bisa masuk.

"Semisal rumah sakit, instansi pemerintah, dan swasta dengan tetap memperhatikan sesuai dengan kaidah jurnalistiknya terlebih untuk kepentingan informasi publik," sambung Pajar.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Beri Penguatan Kapasitas Ratusan Relawan PKBM, Optimalkan Pencegahan Kekerasan Anak

Namun apa yang dilakukan PT PSPI malah memperlakukan sejumlah awak media secara tidak manusiawi, terkesan ada yang di tutup-tutupi. Bahkan beberapa dari mereka seperti diusir dan dibiarkan di luar pagar yang dijaga oleh security perusahaan.

Cilegon dalam

“Kami hanya mengikuti aturan perusahaan,” ujar salah satu pihak keamanan kepada sejumlah awak media.

Merasa tidak puas dengan penjelasan pihak keamaanan, sejumlah awak media lantas menghubungi pihak humas PT. PSPI Junaidi, guna mengkonfirmasi lebih dalam mengapa sejumlah awak media dilarang masuk untuk meliput di area PT PSPI, terkait aksi masyarakat yang berada di lahan milik mereka?

Baca Juga: Anies Janjikan Hadiah Menarik bagi Pemburu Koruptor

"Bahwa SOP (Standar Operasional Prosedur) perusahaan emang seperti itu. Kami hanya menjalankan peraturan perusahaan bang," jawab Junaidi kepada awak media yang mengkonfirmasi.

Hampir satu jam wartawan bertahan dan meminta secara baik-baik untuk bisa masuk untuk meliput ke area halaman PT PSPI, namun tetap tidak diizinkan juga oleh pihak keamanan.

Sementara itu Ferry Sung, Humas Forum Wartawan Jakarta (FWJ) saat dikonfirmasi melalui telepon seluler menjelaskan, ketentuan pidana pada undang pers pasal 18 itu jelas dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangi tugas jurnalis untuk mencari dan untuk mengolah informasi, dapat dipidana penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. "Jadi dalam undang-undang pers, sudah di atur," tegas Ferry.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru