MADIUN (Realita) - Pemerintah Kota Madiun menyampaikan nota penjelasan sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Kamis (10/11/2022).
Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya Ayu Moko Saputri mengatakan, sembilan raperda yang disampaikan dalam rapat paripurna bersifat mendesak untuk segera ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda). Apalagi pembentukan sembilan raperda itu, sebagai tindak lanjut ditetapkan Undang-Undang Cipta Kerja yang menuntut adanya penyederhanaan dalam berbagai sektor agar tepat guna.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan
“Semua raperda yang kami sampaikan tadi sifatnya urgen,” katanya.
Kesembilan raperda itu, yakni raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Raperda Penyelenggaraan Program Ketenagakerjaan Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Masyarakat. Kemudian raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selanjutnya raperda Perizinan Bidang Kesehatan, raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Raperda Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 1/ 2020 tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan Daerah. Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 15/ 2017 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta raperda Penataan Ruang Daerah.
Baca Juga: Akhirnya, DPRD Kota Madiun Tetapkan AKD
“Tapi terkait raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Penyelenggaraan Program Ketenagakerjaan Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Masyarakat itu yang paling signifikan,” tutur Inda Raya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Madiun, Istono berjanji bakal langsung membentuk panitia khusus (pansus) untuk melakukan pembahasan. Setidaknya ada tiga pansus yang dibentuk, masing-masing beranggotakan 10 anggota untuk membahas raperda tersebut.
“Ini bentuk komitmen dan keseriusan kami untuk segera menyelesaikan kewajiban kami sesuai rencana kerja DPRD bersama dengan program Bapemperda. Makanya ini APBD 2023 sudah selesai kita bahas, kemudian masih ada waktu kita maraton untuk membahas raperda yang menjadi atensi kita,” tuturnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Madiun Walk Out saat Paripurna, Fraksi Merasa Kecewa
Ia menargetkan sembilan raperda itu selesai dibahas akhir bulan ini. Kemudian tahap berikutnya dikirim ke Gubernur Jatim untuk mendapat fasilitasi, sehingga tahun depan dapat segera dimanfaatkan masyarakat sebagai payung hukum dalam menjalankan program dan kegiatan.
“Tujuan raperda ini adalah untuk memberikan kepastian dan payung hukum yang jelas untuk masyarakat Kota Madiun,” tandasnya.adv
Editor : Redaksi