Digugat Pailit, PT. Bahtera Sungai Jedine Masuk PKPU Sementara!

SURABAYA (Realita)- PT. Bahtera Sungai Jedine resmi dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Sementara. Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/11/2022).

Putusan PKPU sementara itu tertuang dalam surat putusan nomor No. 72/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby tertanggal 14 November 2022. PKPU Sementara ini menjadi salah satu langkah dalam gugatan pailit.

Baca Juga: Hie Khie Sin Serahkan Bukti Tambahan ke KY Atas Dugaan Kode Etik Hakim Niaga Surabaya

Adapun amar putusan yang dibacakan majelis hakim Slamet Suripto, S.H., M.Hum., sebagai hakim ketua, dengan Erintuah Damanik, S.H., M.H. dan Taufan Mandala, S.H., M.Hum menyatakan bahwa, menerima dan mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara yang diajukan oleh para pemohon PKPU untuk seluruhnya. Menyatakan termohon PKPU masih memiliki utang yang telah jatuh waktu/jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 824.162.304 dan belum dibayar lunas kepada para pemohon PKPU.

Putusan juga menyatakan memberikan PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak Putusan aquo diucapkan kepada termohon PKPU yakni PT. Bahtera Sungai Jedine sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang properti dan konstruksi dan berkedudukan di Puri Gunung Anyar Regency Blok D 6, Jl. Graha Gunung Anyar Tambak, Kel. Gunung Anyar Tambak, Kec. Gunung Anyar, Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan di Royal Mutiara Residence R.16 atau dikenal sebagai Blackstone Cullinary Apartement, Jl. AMD Gajah Putih, Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, dengan segala akibat hukumnya.

Pengadilan juga menunjuk Dr. Sutarno, SH., MH sebagai hakim niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai hakim pengawas.

Baca Juga: Permohonan PKPU Berulang yang Diajukan PT. CESS terhadap PT. CFK, Ahli: Tidak Dapat Dibenarkan

Terpisah, Dr Anner Mangatur Sianipar, S.H.,M.H.,CTA dari firma hukum AMS Law Firm selaku kuasa hukum dari para pemohon menjelaskan dengan putusan tersebut, hakim menunjuk dan mengangkat tim pengurus diantaranya; Ida Bagus Adir Harymbawa, S.H., kurator dan pengurus yang beralamat kantor di Kogin Adiputro Harymbawa & Partners (KDHP), yang beralamat di Jl. Pregolan Bunder Nomor 42, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-83 AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022.

Nugraha Setiawan, S.H., kurator dan pengurus yang beralamat kantor di Jl. Jembatan Merah No.8, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-114 AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022.

Dody Eka Wijaya, S.H., M.H., kurator dan pengurus yang beralamat kantor hukum di Johannes Dipa Widjaja & Partners, yang beralamat di Taman Rivera Regency E6, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-277 AH.04.05-2022 tertanggal 21 September 2022.

Baca Juga: KPU Tanam 5.709.898 Bibit Pohon Secara Serentak di Seluruh Indonesia

”Satu lagi PT dari Sipoa group dinyatakan PKPU Sementara,” tegasnya, Senin (14/11/2022) malam.

Untuk diketahui sidang gugutan PPKU diajukan enam para pemohon diantara; Farida Budiarti, Etty Justiana Saragih, Aditiar Septiano, Noor Indah Sarasati, Daniel Karuniawan dan Dewi Indahwati dengan termohon PT. Bahtera Sungai Jedine.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Timnas Indonesia, Kita Fight Back!

DOHA - Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir menyerukan Timnas Indonesia harus bangkit setelah kalah dari Uzbekistan di …

Penderita Diabetes, Hindari Sayuran Ini!

 JAKARTA- Dikutip dari laman Live Science, sebuah tinjauan dalam Jurnal Nutrition menemukan bahwa diet rendah karbohidrat amat cocok bagi penderita …