Dua Direktur BPR Artha Kanjuruhan Dinonaktifkan, Buntut Pemeriksaan Kejaksaan?

KABUPATEN MALANG (Realita)- Dua orang di jajaran direksi di Bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yakni PT. BPR Artha Kanjuruhan, telah dinonaktifkan oleh Bupati Malang. Dua orang tersebut yaitu Ramelan, selaku Direktur Utama dan Joni Sukarno Putra selaku Direktur Operasional. 

Terkait penonaktifan dua orang direksi tersebut, Bupati Malang Sanusi mengatakan, langkah itu diambil untuk pembenahan, karena adanya kerugian di PT. BPR Artha Kanjuruhan. 

Baca Juga: Rumdin Bupati Malang Setiap Tahun Dianggarkan Rehab, Tahun Ini Rp 800 Juta

"Ini masih kita benahi, karena laporan keuangan kemarin ada kerugian, maka kita benahi untuk bisa menjadi baik," katanya kepada Realita.co di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Selasa (15/11/2022). 

Disinggung apakah itu buntut dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terkait dugaan penyalahgunaan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDP) Kementetian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) sebesar Rp 5 Miliar, Sanusi justru mengatakan, bahwa penonaktifan dua direksi tersebut berawal adanya laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Inspektorat. 

"Sebelumnya dari OJK dan Inspektorat. Sementara, untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan itu, di kewenangannya Kejaksaan. Karena Kejaksaan merupakan jaksa pengacara negara," ujar Bupati Sanusi. 

Tujuan penonaktifan dua orang direksi itu, kata Bupati Sanusi, supaya tidak mengganggu kinerja di dalam BPR Artha Kanjuruhan, karena dua direksi menjalani pemeriksaan. Dan untuk sementara Direktur Utama telah diganti dengan Pelaksana tugas (Plt) yaitu I Wayan Wisnu Utama yang juga sebagai komisaris. 

"Ya sementara begitu, supaya nanti di dalam tidak menjadi persoalan, maka karena dia menjalani pemeriksaan, ya kita Plt kan dulu ke komisaris yang sekarang," ungkapnya. 

Saat disinggung terkait apakah Pemkab Malang beri pendampingan hukum terhadap dua orang direktur BPR Artha yang menjalani pemeriksaan Kejaksaan itu, Sanusi mengatakan sudah ada. "Sudah ada (pendamping hukum)," ucapnya. 

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti mengatakan, terkait BPR Artha Kanjuruhan, dari proses administrasi, Bupati Malang sudah mengambil langkah-langkah untuk perbaikan. Di antaranya adalah penonaktifan dua orang direksi.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi Kabupaten Malang ke-1263, DPRD Gelar Paripurna Istimewa

"Pak Direktur Utama sama Pak Direktur telah dinonaktifkan. Kemudian sudah digantikan dengan Komisarisnya sampai kita nunggu proses peradilan. Itu saja sih," ungkap Tridiyah. 

Cilegon dalam

Smentara, saat disinggung mengenai siapa saja yang diperiksa oleh Kejaksaan, Tridiyah mengatakan, pastinya ada di jajaran direksi. 

"Pastinya ya direksi. Atau direktur, kemudian kabag, kan tergantung persoalannya. Persoalannya yang didugakan kan karena masalah LPDB dana bergulir yang berawal dari macet, juga ada indikasi tuduhan fiktif, ya itu yang harus dibuktikan. Tentu itu siapa yang harus bertanggungjawab, ya mulai dari Analis Kreditnya, kemudian Kabag Kreditnya, Eksekutornya, kemudian Direktur Utama sama Direktur," bebernya. 

Disinggung apakah ada persoalan lain, selain dari LPDB, sperti terkait penyertaan modal, Tridiyah mengatakan, untuk penyertaan modal tidak ada masalah. 

Baca Juga: Bupati Malang Kunjungi Galeri UMKM Donomulyo

"Karena kita sudah menyertkan modalnya saham itu sesuai dengan Perda. Sesuai jumlahnya. Bahkan memang belum cukup sampai dengan tahun ini. Meskipun memang sudah dilakukan sekitar Rp 14 koma sekian miliar," jelasnya. 

Ia mengungkapkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Jadi sementara ini yang terlaporkan adalah permaslahan dari LPDP atau dana bergulir, karena itu sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan, ya kita menghormati itu," ungkapnya. 

Selain itu, Tridiyah menjelaskan, bahwa sebenarnya tugas dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) adalah lebih fokus pengawasan terhadap perangkat daerah. 

"Kalau APIP ini tugasnya sesuai rekomendasi dari  owner yaitu bupati, karena memang fokus kita ini bukan pada Perseroda, tapi lebih fokus ke perangkat daerah. Tapi tetep, kami selaku APIP mendampingi. Kemarin terkait dengan hal kinerjanya direksi, kami juga lakukan pembinaan," pungkasnya.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru