Curi 3 Unit Pick Up di Ponorogo, Komplotan Pencuri Asal Sampang Dibekuk

PONOROGO (Realita)- Komplotan pencuri mobil jenis Pick Up di bekuk Polisi, usai mencuri 3 unit Pick Up di dua tempat berbeda. 

Sedikitnya tiga dari 4 tersangka di tangkap petugas Polres Ponorogo dan Polres Madiun dari persembunyianya di Kabupaten Sampang, Madura. Mereka yakni Mat Sarip (38) warga Desa Tapa'an Kecamatan Bayuates Kabupaten Sampang, serta dua tersangka lain yakni R (40) dan F (35) yang juga merupakan warga Sampang, dimana saat ini ditahan petugas Polres Madiun, karena juga beraksi di sana. Sedangkan H (39) warga Sampang juga hingga kini masih buron. H disebut merupakan otak komplotan ini. 

Baca Juga: Dikejar Warga, Maling Motor Sembunyi di Dalam Sumur

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, di Ponorogo komplotan ini beraksi di dua tempat berbeda yakni di Dusun Bangunasri Desa/Kecamatan Balong, dan Toko HP Artomoro Seluler di Jalan Yos Sudarso Desa Madusari Kecamatan Siman yang terjadi pada 11 Oktober 2022 lalu. 

" Di TKP Balong 1 unit Pick Up, dan di Artomoro 2 unit Pick Up. Yang kita tahan ini MS (Mat Sarip) driver, yang dua R dan F ditahan di Polres Madiun," ujarnya saat merilis kasus ini, Rabu (16/11/2022). 

Catur mengungkapkan, dalam aksinya, para komplotan ini lebih dulu merusak rumah kunci dengan menggunakan kunci T. Yang selanjutnya membawa kabur barang curian tersebut. Saat beraksi 4 tersangka ini menggunakan sebuah mobil sedan, dengan cara mobile komplotan ini langsung menggasak target curian yang tidak terpantau oleh pemiliknya. 

" Jadi cuman butuh 3-5 menit untuk mencuri satu unit mobil pick up nya. Pakai kunci T langsung dibawa kabur tersangka yang berperan sebagai driver," ungkapnya. 

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Berhasil Gasak Motor Bu Guru SDN 1 Kemangsen Balongbendo

Catur menambahkan, 3 unit mobil pick up hasil curian di jual dengan harga 100 juta rupiah di daerah Sampang. Petugas yang berhasil melacak keberadaan mobil berbekal CCTV saat pencurian berhasil menangkap 3 pelaku pada, Senin (14/11/2022) kemarin. 

" Dijual total Rp 100 juta, atau rata-rata satu unit Rp  30 juta tanpa STNK dan BPPKB. Yang dua mobil diamankan di Madiun, yang satu mobil belum ketemu," jelasnya. 

Sementara tersangka Mat Sarip mengaku, dalam satu kali aksinya ia mendapat upah dari tersangka H sebesar Rp 3 juta. 

Baca Juga: Dibohongi Teman Sendiri, Raffi Kehilangan Motornya dengan Nopol  AG 2099 NU

" Satu kali menyetir itu Rp 3 juta. Ikut komplotan ini karena tergiur bayaranya. Dulu kuli bangunan," akunya. 

Akibat ulahnya, Mat Sarip dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru