Hanya Karena Tersinggung Dipandang, Arek Wonokromo Bacok Azis

SURABAYA (Realita)- RSL (34), warga Wonokromo Surabaya diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya setelah membacok pengendara motor hingga tewas.

Tersangka nekat membacok Aziz, warga Surabaya, lantaran tersinggung seusai menenggak minuman keras.

Baca Juga: Diejek, Penjual Kue Keliling Ambil Celurit dan Membacok Si Pengejek hingga Tewas

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana menjelaskan, tersangka dan korban sebelum kejadian terpengaruh minuman keras.

Sebelum dibacok, korban yang bernama Aziz saat itu sedang mengendarai motor bersama tiga temannya di Jalan Tenggumung Wetan pada Senin (14/11/2022) dini hari.

Selanjutnya korban melontarkan sebuah kalimat seolah-olah menantang.

"Korban bilang, kenapa kamu lihat-lihat. Kemudian tersangka tidak terima. Motifnya tersinggung karena saling pandang di jalan saat naik motor," ujarnya, Rabu (16/11/2022).

Karena tidak terima, tersangka mendahului korban dengan mengendarai motor dari sisi kanan hingga keduanya berhenti. Lalu tersangka mengeluarkan celurit dari dalam tas dan diayunkan ke tubuh korban.

Baca Juga: Persoalan Wanita, Imam Masjid Dibacok

"Korban mengalami luka bacok di tubuh dan tangannya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun tidak tertolong karena kehabisan darah," terang Arief.

Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka RSL.

"Kami tangkap yang bersangkutan di rumahnya, 17 jam setelah kejadian. Kami menyita barang bukti sebilah celurit yang dipakai saat membacok, kemudian satu unit motor dan sebuah tas hitam," jelas Arief.

Baca Juga: Berniat Melerai Pertengkaran Anak-Anaknya, Ayah Bacok Sang Kakak

Sementara dari hasil pemeriksaan, tersangka RSL rupanya merupakan residivis yang baru bebas tahun lalu. Setelah bebas itu, RSL kerap membawa celurit di dalam tasnya untuk berjaga-jaga, karena mengaku banyak musuh.

"Yang bersangkutan merupakan residivis atas kasus narkoba. Pernah ditahan di Polrestabes Surabaya, dan saat ini kasusnya masih kami dalami lagi, untuk mencari tahu kemungkinan tersangka pernah terlibat kasus lain," pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ada 5 Tersangka Baru gegara Korupsi

  JAKARTA-Kejagung tetapkan lima tersangka baru korupsi timah Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan …