Masih Banyak Pelanggaran Penggunaan Listrik PLN Ditemukan di Sumsel

PALEMBANG (Realita)- Manajer Komunikasi PT PLN WS2JB, Sendy Rudianto mengatakan, ribuan pelanggaran  didapat berdasarkan temuan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2PL) setiap unit wilayah yang tersebar di daerah setempat.

“Hampir setiap harinya ada saja temuan (pelanggaran) itu di lapangan saat ini, apa lagi menyambung arus sehingga tak heran jumlahnya mencapai ribuan lebih per tahun di Sumsel ini ya,” ujarnya, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Kolaborasi Multi Pihak, PLN Bakal Tambah 111 SPKLU di Berbagai Lokasi Rest Area

Ada beberapa jenis pelanggaran yang pihaknya ditemui itu di antaranya, mengambil jaringan listrik tanpa melalui meteran atau batas daya, dan kelainan pada kWh meter. Kemudian, pelanggaran mempengaruhi batas daya, pengukuran energi, ataupun batas daya dan pengukuran energi.

Sendy memastikan, setiap pelanggan yang melakukan pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sebagai konsekuensi atas apa yang telah dilakukan mereka.

Saksi tersebut berupa teguran administrasi hingga pengenaan denda dengan nilainya tergolong besar mencapai Rp1 miliar lebih per bulan sesuai daya listrik yang digunakan.

Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum juga dapat dikenakan hukuman pidana penjara selam tujuh tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (3) Tenaga Kelistrikan.

Baca Juga: Penerapan Gaya Hidup Berkelanjutan di PLN Mendapat Respons Positif Berbagai Kalangan

“Meski demikian sejauh ini fokus penindakan bukan mengejar pelaku, tapi dikenakan sanksi denda, seperti pelanggan wajib bayar denda dengan range Rp10 juta bahkan ada yang Rp1 miliar lebih per bulan,” ujarnya, denda tersebut sudah diberikan kepada beberapa pelanggan di antara ribuan kasus yang didapati PLN.

Dia memastikan, tidak ada satupun pelanggaran atau masyarakat yang lepas dari pengawasan PLN, sebab pihaknya mempunyai sistem monitoring pelayanan digital maupun peninjauan lapangan yang dilakukan tim P2PL.

Sehingga dari situ masyarakat diharapkan untuk dapat menaati peraturan dan melakukan pemasangan listrik secara resmi aman dan tentu ekonomis.

Baca Juga: PLN-Ditjen Gatrik Sinergi Kendalikan Perubahan Iklim pada Subsektor Pembangkit Listrik

Pelanggaran penggunaan listrik masih banyak ditemukan di Sumsel.Pelanggaran penggunaan listrik masih banyak ditemukan di Sumsel.

"Poin pentinnya jangan lakukan pelanggaran karena sangat berisiko bagi keselamatan masyarakat lantaran dapat memicu hubungan arus pendek, sekaligus penyebab terbesar peristiwa kebakaran," kata Sendy.andri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru