IPW: Konflik Novel Baswedan cs dengan KPK Bukan Persoalan Politik dan Agama

JAKARTA (Realita)- PGI (Persatuan Gereja Indonesia) atau organisasi manapun jangan mau dimanuver dan diperalat oleh Novel Baswedan Cs. Sebab persoalan Novel dengan KPK bukanlah persoalan politik, apalagi persoalan agama. PGI perlu mengingat hal ini. Demikian dikatakanĀ Ketua Pressidium Ind Police Watch (IPW) melalui siaran persnya.

Ia menilai persoalan Novel Cs adalah konflik pekerja, yakni antara pemberi gaji (Pemerintah) dengan penerima gaji (Novel Cs).

Baca Juga: IPW Bersama TPDI Laporkan Kasus Pemotongan Honorarium Hakim Agung ke KPK

"Dengan dibentuknya Wadah Pegawai (WP) di KPK oleh Novel Cs semakin mengukuhkan bahwa keberadaan Novel Cs di KPK adalah pegawai alias pekerja (Buruh) yang segala masalahnya sebagai pekerja (Buruh) harus berkordinasi dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja Indonesia (SPI)," ujar Neta S Pane di Jakarta kepada wartawan Realita.co, Minggu (30/5/2021).

Masih sambung Neta, begitu juga mengenai perselisihannya sebagai pekerja yang memiliki serikat pekerja atau serikat buruh atau wadah pegawai dalam satu perusahaan harus mengacu kepada UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan agar penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan lainnya, seperti pembayaran pesangon bisa segera tercapai. Ini dikarenakan Indonesia hanya mengenal Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang tergabung dalam Korpri dan pegawai swasta (buruh) yang tergabung dalam SPI.

Menurut pendapat dari Ind Police Watch (IPW), sangat salah kaprah jika Ombudsman dan Komnas HAM mau diperalat dan diseret-seret Novel Cs dalam masalahnya. Lebih salah kaprah lagi jika PGI sebagai lembaga gereja mau diseret seret Novel Cs dengan adanya WP di KPK, lembaga yang mereka buat inilah yang harusnya membangun komunikasi ke SPI dan Depnaker, Ini sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Aksi Premanisme Terjadi lagi di Diskusi Diaspora, IPW: Segera Proses Hukum!

IPW mengingatkan PGI dan organisasi yang mau diseret- seret Novel Cs bahwa kewajiban tes TWK Kebangsaan bagi calon ASN adalah syarat mutlak. Bagaimana pun seluruh ASN harus patuh dan berorientasi pada 'Wawasan Kebangsaan Pancasila agar ASN tidak dilumuri kelompok kelompok radikal, apalagi kelompok Taliban'. Sehingga Keputusan pimpinan KPK yang mewajibkan pegawainya mengikuti TWK sudah sangat tepat dan sesuai statment Presiden. Bagi yang tidak lulus harus berjiwa besar segera keluar dari KPK. Sebab KPK bukanlah milik pribadi Novel yang bisa dijadikannya sebagai kerajaan milik pribadinya.

Cilegon dalam

"Jangan sampai terjadi penilaian bahwa KPK adalah Novel dan Novel adalah KPK," ulas Neta.

IPW berkeyakinan masih banyak orang yang lebih hebat dari Novel di dalam internal KPK. Namun gegara freming terhadap Novel begitu diheboh-hebohkan sehingga semua prestasi yang dicapai KPK selama ini, seolah-olah adalah hasil kerja pribadi Novel Baswedan seorang mantan Komisaris Polisi. Kesan ini yang harus dibersihkan.

Baca Juga: IPW Apresiasi Kapolda Metro Jaya Terjunkan Propam di Samsat Bekasi Kota

"Seluruh anak bangsa harus menyadari KPK adalah milik bangsa Indonesia dan bukan milik pribadi Novel Baswedan," tutupnya.tom

O

Editor : Redaksi

Berita Terbaru