KPU Jatim Tentang Penataan Dapil dan Ketentuan Pencalonan DPD

SURABAYA (Realita) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) gelar Media Gathering di Surabaya, Kamis-Jumat (24-25/11/2022). Kegiatan ini diikuti tidak kurang dari 100 insan media.

Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutannya langsung menyampaikan perihal rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan ketentuan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baca Juga: Distribusi Logistik Pemilu Capai 100 Persen, Pemkot Surabaya Siap Sukseskan Pesta Demokrasi 2024

Menurutnya, Dapil menjadi salah satu unsur dalam Pemilu. Bahkan, Dapil menjadi isu krusial dalam proses Pemilu. Perihal Dapil ini cukup menarik, karena menjadi salah satu upaya partai politik untuk memenangkan suara.

"Saat ini mungkin sudah ramai jadi pembicaraan di beberapa daerah, sebab ada beberapa pihak yang mulai menghembuskan adanya penataan Dapil baru," kata Anam. Sebab, lanjut dia, partai politik tentu telah menghitung berapa kursi yang akan didapatkan.

Untuk diketahui, tahapan Penataan Dapil dan alokasi kursi dimulai sejak 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. Pada 23 sampai 30 November 2022 KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan rancangan dapil untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Partai politik akan ada kesempatan untuk mengusulkan Dapil pada forum uji publik.

Baca Juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Satpol PP Surabaya bersama Bawaslu dan KPU Turunkan Seluruh APK

Dalan kesempatan ini Anam juga menjelaskan terkait ketentuan pencalonan Anggota DPD yang akan dimulai 9 Desember 2022 mendatang.

"Konsepnya, Calon DPD akan menyerahkan dukungan, kemudian diverifikasi oleh KPU dan disampaikan Berita Acara. Selanjutnya, Berita Acara tersebut sebagai modal untuk mendaftarkan diri," terang mantan Anggota KPU Kota Surabaya ini.

Disampaikan pula alur penyampaian dukungan sama dengan proses verifikasi partai politik. Untuk Calon Anggota DPD menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Gandeng Panwascam, Tertibkan APK Saat Masa Tenang Pemilu 2024

Perihal dukungan, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, untuk Jawa Timur dengan penduduk di atas 20 juta maka dukungan yang diserahkan minimal 5000 dukungan yang tersebar di 19 kabupaten/kota.

"Harapan kami informasi ini menjadi bagian sosialisasi, sehingga masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Anggota DPD sudah mulai bekerja," pungkas Anam dalam kegiatan yang digelar di Hotel Ciputra World Surabaya ini.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru