JAKARTA - Dalam sebuah video yang merekam percakapan antara Najwa Shihab dengan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di balik layar program Mata Najwa, terungkap bahwa Harun Masiku masih ada di Indonesia.
Pada tayangan yang beredar luas di media sosial, Kepala Satgas Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid menyatakan, Harun Masiku masih ada di Indonesia dan bisa saja ditangkap dengan cepat.
Baca Juga: Direktur P3S: Pengangkatan 127 ASN di Minut Sudah Prosedural, Jangan Jadikan Komoditas Politik
Ketua DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Jerry Massie menduga saat ini Harun Masiku masih di Indonesia. Untuk membuktikan keberadaannya maka tugas kepolisian dan KPK untuk menangkapnya. Bila perlu KPK bekerjasama dengan badan intelijen untuk memburu Masiku secara serius. Apalagi diduga ada orang kuat yang menyembunyikan Masiku.
"Saya duga ada orang-orang kuat yang melindunginya. Soalnya kalau dia ditangkap maka kasus-kasus besar akan terungkap," paparnya.
Jerry menilai, jika KPK mempunyai nyali dan serius maka diyakini bisa menangkap Masiku secara cepat. Karena tidak mungkin dia kabur ke luar negeri atau dihilangkan. Oleh karena itu Jerry menduga kasus Masiku akan didiamkan. Hal ini karena kekuatan hukum masih kalah terhadap kekuatan politik.
Dibekingi
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Dr Ismail juga menduga ada kekuatan besar yang melindungi sehingga Harun Masiku tidak bisa ditangkap walaupun saat ini ada di Indonesia. Dengan demikian maka Indonesia adalah negara hukum yang sudah beralih menjadi negara kekuasaan. Apalagi penegak hukum yang berintegritas juga tengah disingkirkan.
"Orang-orang yang memiliki integritas dan komitmen kuat untuk menegakkan hukum, kini tersingkir oleh keluasaan karena dianggap mengancam para koruptor yang berlindung di balik kekuasaan," paparnya.
Baca Juga: Pemerintahan Prabowo Diminta Tak Pakai Jasa Buzzer dan Influencer
Ismail menilai, saat ini negara hukum bagi Indonesia hanya slogan normatif semata diatas kertas konstitusi, tapi tidak dalam tindakan dan perbuatan nyata para penguasa. Oleh karena itu Presiden Jokowi secepatnya harus sadar akan komitmennya memperkuat KPK dan memberikan peran yang lebih kepada KPK dalam pemberantasan korupsi. Sehingga hukum diterapkan tanpa pilih kasih dan pandang bulu.
Bisa Ditangkap sejak 2 Bulan Lalu
Dalam sebuah video yang merekam percakapan antara Najwa Shihab dengan sejumlah pegawai KPK yang tak lolos TWK di balik layar program Mata Najwa, yang beredar diaplikasi percakapan WhatApps (WA) terungkap bahwa Harun Masiku masih ada di Indonesia. Kepala Satgas Penyelidik KPK. Harun Al Rasyid menyatakan, Harun Masiku masih ada di Indonesia dan bisa saja ditangkap dengan cepat.
"Ada. Sinyal itu (penangkapan) ada," kata Harun soal kemungkinan keberadaan Masiku di Indonesia. Menurutnya, dua bulan lalu Harun Masiku berada di luar negeri. Saat itu, ia bersama pegawai KPK lainnya hendak memburunya. Namun, upaya itu terkesan dihambat dengan kebijakan yang tidak jelas. Saat ini, Harun Masiku yang telah menjadi buronan selama 16 bulan itu disebut telah masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Airlangga Mundur, Pengamat: Jokowi dan Gibran Berpeluang Jadi Ketum jika AD/ART Diubah
Najwa pun bertanya soal pengetahuan pimpinan KPK mengenai keberadaan Harun Masiku di Indonesia. Harun tidak mengonfirmasi hal ini. Dia mengatakan dirinya tidak bisa melaporkan keberadaan Harun Masiku lantaran telah diminta agar menyerahkan tanggung jawabnya sebagai penyelidik karena tidak lolos TWK. "Jadi saya enggak bisa ngelaporin," kata Harun.
Harun tidak bisa bergerak memburu Masiku terkait dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang pembebastugasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Iebangsaan (TWK). Karena itu, meskipun Masiku telah berada di Indonesia, Harun dan pegawai KPK lainnya yang menangani kasus ini tidak bisa menindak.
"Jadi, kalau SK (pembebastugasan)-nya dicabut bisa langsung ditangkap, ya?" tanya Najwa kemudian.
"Ya, ditangkap," tegas Harun.ht/jr
Editor : Redaksi