Raperda TKA Digodok DPRD Surabaya, Ini Besarannya

SURABAYA(Realita) - Tenaga Kerja Asing (TKA) di Surabaya akan dikenakan retribusi berdasarkan jumlah jabatan yang diemban. Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Revisi Perda Tenaga Kerja Asing yang dibahas DPRD Kota Surabaya.

Evaluasi Gubernur Jatim menyebutkan tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per jabatan per bulan dan dibayarkan dimuka. Kalau dirupiahkan senilai Rp 1,5 juta.

Baca Juga: Pengembangan Teknologi Alat Kesehatan, Solusi Percepatan Pelayanan di Rumah Sakit 

Sekretaris pansus Raperda Tenaga Kerja Asing Mahfudz mengatakan, Raperda Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dibahas antara DPRD Surabaya dan Pemkot Surabaya, merupakan revisi dari Perda sebelumnya karena ada perubahan nomen klatur.

"Kenapa segera diperlukan perubahan Perda, karena kalau tidak dilakukan, maka kita tidak bisa menarik retribusi, karena ada perubahan nomenklatur dari pusat," imbuhnya.

Lebih lanjut Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya tersebut mengatakan, Perda Retribusi TKA ini diperlukan sebagai payung hukum menarik retribusi terhadap TKA di Surabaya.

Baca Juga: Surabaya Hospital Expo Resmi Dibuka, Pemkot Pamerkan Layanan Unggulan RSUD Soewandhie

"Dengan retribusi tersebut tentunya akan menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) kota Surabaya," pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker) Surabaya Achmad Zaini mengatakan, pembentukan raperda retribusi TKA sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

Menurut Achmad Zaini, aturan yang mendasari regulasi itu adalah perubahan nomenklatur perda. Dari sebelumnya berupa izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) menjadi retribusi penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

Baca Juga: Sekolah Orang Tua Hebat, Solusi Atasi Stunting Lewat Pola Asuh dan Perbaikan Gizi di Surabaya

Retribusi yang dipungut adalah TKA yang mengurus izin perpanjangan. Setiap TKA yang melakukan perpanjangan izin kerja wajib membayar retribusi senilai USD 100 per bulan. Dengan demikian, total nilai retribusi mencapai USD 1.200 per tahun setiap orang. Nominalnya berdasar nilai kurs rupiah yang berlaku saat itu.

”Jadi, yang membayar adalah pengguna atau perusahaan, bukan TKA secara personal,” pungkas Zaini.

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru

Mayat Membusuk di Tepi Kali Gegerkan Warga

BEKASI- Penemuan mayat tanpa identitas di Kali Perumahan Bumi Anggrek, Kelurahan Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (14/5) sore, …

Misro Dibacok Saudara Iparnya hingga Tewas

CIPAKU- Korban bernama Misro (33), warga RT 3 RW 10 Dusun Pengebonan, Desa Cipaku. Korban dibacok menggunakan senjata tajam oleh adik iparnya berinisial NA …