Demo, SPHI Minta Polres Jakbar segera Tangkap Oknum Advokat yang Jadi Buronan

JAKARTA (Realita)- Polres Metro Jakarta Barat didemo elemen masyarakat, Senin (5/12/2022) siang. Penyebabnya, pengunjuk rasa kecewa  setelah seorang tersangka dinilai tidak menghargai aparat penegak hukum dengan mangkir berkali-kali dari panggilan, dan kini dinyatakan buron atau tidak dapat ditemukan keberadaan. 

Kasus ini terkait oknum pengacara wanita berinisial NR, yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap mantan kliennya dalam kasus investasi bodong. Meski begitu, perempuan 46 tahun itu hingga kini tak juga ditahan, kendati berkasnya telah P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. 

Baca Juga: Ditagih Utang, Polisi Tembak Mati Petugas Bank

"Tuntutan kami meminta kepada Kapolres Jakarta Barat untuk segera menangkap NR karena kasusnya sudah dinyatakan P21 adalah kewajiban dari Polres Jakarta Barat untuk dapat menyerahkan dan menghadirkan tersangka NR ke hadapan penuntut umum dalam pelimpahan tahap dua," ujar Koordinator Lapangan Satgas Penegakan Hukum Indonesia, Ahmad kepada wartawan di depan Mapolrestro Jakbar. 

"Karena kita tahu kasus NR ini terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan para korban investasi bodong. Kasihan sekali melihat para korban mengais keadilan," imbuhnya. 

"Mereka kan sudah menjadi korban dugaan investasi bodong kok masih lagi ditambah penderitaannya menjadi korban kezoliman oknum yang ngaku-ngaku advokat lalu memberi janji-janji manis uangnya para korban dapat dikembalikan lalu mereka tergiur dan membayar sejumlah uang kepada tersangka yang mana tersangka ini istilahnya minta honor jasa advokat kepada para korban karena dia ngakunya seorang advokat atau pengacara ternyata setelah diusut dia belum disumpah dan dilantik resmi menjadi advokat ditambah ijazahnya tidak terdaftar di Dikti," imbuh Ahmad. 

Berdasarkan informasi yang pihaknya peroleh dari pemberitaan, kata Ahmad, NR sempat diamankan penyidik di kawasan Puncak, Cipanas, Jawa Barat akhir September 2022 lalu. Namun sayangnya, kata dia, setelah dimintai keterangan tersangka malah dilepaskan. 

"Sebenarnya bila sudah sangat tidak kooperatif tidak ada alasan untuk tidak menahan tersangka pada saat diamankan di daerah Cipanas beberapa bulan lalu. Mengapa dilepaskan dan sekarang pada saat P21 sudah hampir 2 bulan malah seolah aparat penegak hukum dipermainkan lagi oleh tersangka untuk yang kesekian kalinya harus mencari cari lagi keberadaannya," kata Ahmad.

Baca Juga: Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif Apresiasi Program Kapolres Kotabaru

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce sendiri, sempat menyatakan bahwa pihaknya kini tengah mencari keberadaan NR. Surat penangkapan terhadap wanita itu menurutnya telah diterbitkan.  

Cilegon dalam

Menurut Ahmad, jika benar NR tengah dicari atau menjadi buronan, Polres Metro Jakarta Barat seharusnya segera memasukkan perempuan itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO) secara resmi. 

"Kami meminta kepada Polres Jakarta Barat, apabila NR dinyatakan sebagai buronan, maka segera dikeluarkan surat DPO resmi terhadap NR dan juga mengeluarkan rilis resmi dari Polres Metro Jakarta Barat terkait dengan kasus ini sehingga masyarakat paham dan bisa membantu memberi informasi keberadaan tersangka NR," kata dia. 

Baca Juga: Polisi Akui, Penumpang Mobil Audi yang Tabrak Selvi Selingkuhan Kompol D

"Kami meminta jangan sampai penegakan hukum di Polres Jakarta Barat kalah dengan NR, karena diduga kasus pidana yang dilakukan oleh tersangka diduga berbagai macam modusnya dan kabarnya masih ada sedikitnya empat laporan kepolisian lagi yang berproses yang masih harus dihadapi oleh NR," imbuh Ahmad. 

Ahmad menegaskan, pihaknya berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Ia pun berharap polisi bisa segera memenuhi tuntutan mereka. 

"Kami berkomitmen untuk terus menyampaikan aspirasi rakyat terkait kasus ini. Semoga dalam waktu dekat ini Polres Jakarta Barat bisa menyelesaikan kasus NR dengan baik. Saya yakin bisa karena tersangka hanya seorang perempuan yang bukan seorang teroris yang bersenjata," pungkas Ahmad.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru