Di Ponorogo, Merokok di Tempat-Tempat Ini Bakal Kena Denda Rp 250 Ribu

PONOROGO (Realita)- Usai resmi menyandang status KLA (Kabupaten Layak Anak), Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Ponorogo kini mulai menggondok regulasi Ra-Perda (Rancangan Peraturan Daerah) KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Bahkan kini regulasi KTR telah berlabuh ke meja DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Ponorogo. 

Dari data yang berhasil dihimpun di DPRD, draft Raperda KTR diajukan Pemkab ke dewan hari ini. Dimana dalam draft Raperda nomor: 180/3964/405.01.3/2022 tentang usul persetujuan Raperda Kabupaten Ponorogo tentang KTR tertanggal 18 November 2022 itu. Pemkab mengusulkan adanya zona bersih asap rokok di 8 tempat. 

Baca Juga: 4 Pimpinan Difinitif DPRD Ponorogo Dilantik, Kang Wie: Tancap Gas Bentuk Alkap

Hal ini tertuang dalam pasal 7 draft Raperda KTR itu. 8 tempat bebas asap rokok itu meliputi, fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar (sekolah, dan kursus pendidikan), tempat anak bermain, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Vihara, Pura, Klenteng), angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. 

Sementara untuk sanksi pelanggar yang tertuang dalam pasal 16 draft Raperda KTR ini, meliputi denda paling banyak Rp 250 ribu, dan bagi pelaku usaha yang melanggar dikenai denda Rp 1 juta dan hingga pencabutan izin. 

Hal ini dibenarkan oleh Wabup (Wakil Bupati) Ponorogo Lisdyarita. Ia mengatakan penyediaan ruang-ruang khusus yang nantinya bebas rokok ini, sebagai implementasi Ponorogo sebagai KLA. 

Baca Juga: Pelaku Usaha Kecil Tolak Aturan Larangan Jual Rokok Eceran di Warkop

" Kemarin kita ikut penganugrahan memang ada masalah di tersedianya kawasan bebas rokok ini. Apalagi kita juga KLA satu sisi itu yang mendorong kita untuk adanya regulasi ini," ujarnya, Senin (12/12/2022). 

Cilegon dalam

Lisdyarita menambahkan, tak hanya berkaitan dengan KLA. Ketersediaan KTR juga adanya desakan dari masyarakat Ponorogo yang menginginkan adanya zona bebas asap rokok. 

" Banyak juga permintaan dari masyarakat pengin supaya ada kawasan khusus rokok. Intinya kami pengin semua masyrakat Ponorogo sehat," ungkapnya. 

Baca Juga: Bentuk AKD DPRD Ponorogo, PAN Merapat Ke PDI-P Bentuk Fraksi Gabungan

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengaku, draft Raperda KTR hari ini diagendakan diusulkan untuk dibahas dewan dalam Paripurna. Namun agenda itu batal dilakukan, lantaran selain tidak dihadiri Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, jumlah kehadiran anggota dewan hanya 19 orang. 

" Kita tunda Senin depan. Karena tidak Korum Paripurna hari ini. Agendanya mendengarkan nota pengajuan Raperda KTR dari Pemkab Ponorogo," pungkasnya.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru