MADIUN (Realita) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman berbeda kepada dua orang terdakwa dalam perkara korupsi kredit macet di PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidiair enam bulan pidana kurungan kepada mantan Kasubag Kredit PD.BPR Bank Daerah Kota Madiun, Passah Oky Saputro. Sedangkan terdakwa kedua, Nanang Susilo selaku nasabah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidiair satu tahun pidana kurungan, ditambah uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar subsidiair tiga tahun penjara.
Baca Juga: Buntut Kredit Macet BPR Kota Madiun, Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka
Keduanya dinilai terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UURI Nomer 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomer 20/2001 tentang perubahan atas UURI Nomer 31/1999.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa Passah Oky Saputro dipidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Serta terdakwa Nanang Susilo dipidana tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar subsidiair empat tahun penjara.
Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menyatakan pikir-pikir. “Sidang kasus BPR sudah putusan hari ini. Dari JPU menyatakan pikir-pikir,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Akhmad Heru Prasetyo, Selasa (20/12/2022).
Baca Juga: Purna, Mantan Dirut BPR Kota Madiun Tinggalkan NPL Miliaran
Sekedar untuk diketahui, Kejari Kota Madiun menetapkan dua tersangka kasus korupsi BPR pada pertengahan bulan Juli lalu. Ini setelah jaksa menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di bank milik Pemkot Madiun tersebut.
Sidang putusan kasus korupsi BPR Kota Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Yakni pada tahun 2019 lalu, Nanang Susilo selaku nasabah mengajukan pinjaman secara kredit untuk kegiatan proyek. Selanjutnya, Passah Oky Saputro yang menjabat sebagai Kasubbag Kredit Kantor Pusat PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun memberikan pinjaman tanpa melalui SOP. Yaitu tidak melakukan account officer (AO) dan tanpa surfei.
Selain itu, jaminan sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan tidak dilakukan pengikat melalui akta pemberian hak tanggungan dan bukan milik pribadi nasabah tersebut. Dari perbuatan ini, Inspektorat Kota Madiun menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. paw
Editor : Redaksi