MADIUN (Realita) – Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi mengaku masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi kredit macet di PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun. Salah satunya soal dugaan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Masih didalami. Kita lihat perkembangannya nanti,” katanya, Jumat (15/7/2022).
Baca Juga: Sambut Hari Jadi ke-106 Kota Madiun, Kejari Bersih-bersih Jalan
Bambang menerangkan, pemberian kredit kepada salah satu nasabah PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun, Nanang Susilo (NS) atas sepengetahuan Direktur Utama (Dirut) kala itu, Ahmadu Malik Dana Logista. Menurutnya, saat itu Nanang mengajukan kredit untuk pembiayaan empat proyek, yakni penataan Stasiun Banyuwangi, pengadaan bantalan kayu jembatan PT. KAI DAOP 9 Jember, dan pengadaan buku di SMKN 2 Bojonegoro serta SMKN 2 Trucuk Bojonegoro.
Agunan yang dijaminkan, lanjut Bambang, berupa sertifikat tanah yang bukan milik pribadi Nanang. Lalu atas perintah dari Ahmadu Malik Dana Logista, pinjaman kredit ditangani oleh Kasubbag Kredit Kantor Pusat PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun, Passah Oky Saputro (POS).
Baca Juga: Wanprestasi, PT. BPR Kosanda Digugat Ahli Waris David Koenjoro dan Dua Pemilik SHM Jaminan Kredit
“Sepengetahuan direktur. Karena direktur ini memerintahkan kepada POS,” ujarnya.
Anehnya lagi, pinjaman ini tanpa melalui account officer dan tanpa melakukan surfei. Selain itu jaminan sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan pinjaman tidak dilakukan pengikatan akta pemberian hak tanggunan, padahal jelas-jelas sertifikat tersebut bukan milik pribadi nasabah.
Baca Juga: Soal Dugaan Rasuah BPR Kota Madiun, Polisi Periksa 148 Saksi
“Bahwa serangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara dari hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kota Madiun sebesar Rp 1,3 miliar,” terangnya.
Sehingga, Kejari Kota Madiun untuk sementara menetapkan dua orang tersangka. Yakni NS dan POS. keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas I Madiun. paw
Editor : Redaksi