Polemik Iptu Umbaran, PWI Pusat Instruksikan Selektif Dalam Penerimaan Anggota

JAKARTA (Realita)- PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat memberikan sanksi tegas dengan cara mencabut dan memberhentikan penuh kepada Iptu Umbaran Wibowo sebagai anggota PWI. Sebelumnya dikabarkan Umbaran Wibowo dikenal sebagai kontributor TVRI, ternyata selama ini dia menjalani tugas intelijen dari atasannya, hal ini mencuat setelah namanya masuk dalam jajaran Pejabat Utama dan Kapolsek yang melakukan serah terima jabatan di Polres Blora, Senin (12/12).

"Demikian hasil rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat terkait polemik Umbaran Wibowo," kata Atal S Depari Ketua Umum PWI Pusat di Jakarta, melalui rilisnya, Rabu (21/12/2022).

Umbaran viral karena ternyata sebagai polisi aktif yang menyamar sebagai wartawan selama belasan tahun. Dirinya dinyatakan terbukti telah melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI.

Keputusan itu juga diambil dengan memperhatikan surat Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, serta dua surat Pengurus PWI Jawa Tengah.

Selain sanksi pemberhentian penuh, juga memutuskan menarik kartu anggota PWI Umbaran Wibowo, nomor 11.00.17914.16B. Di samping itu, PWI Pusat merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik kartu uji kompetensi wartawan (UKW) yang bersangkutan.

Menurutnya, sesuai yang tertera di Dewan Pers, Umbaran Wibowo tercatat dengan media TVRI Jateng, nomor sertifikat 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84 jenjang Madya.

Atal menyatakan sanksi yang dijatuhkan terhadap Umbaran sesuai prosedur internal organisasi PWI.

"Memang kami minta usulan pemecatan, tapi tetap yang mengajukan daerah," kata Atal.

Atal juga mengatakan secara profesi, Umbaran memang sudah berhasil menjadi intel yang baik karena dapat menutupi identitas dirinya belasan tahun. 

 

"Namun kami menyesalkan mengapa hal itu bisa terjadi, dan minta kepada seluruh pengurus PWI di seluruh daerah agar belajar dari peristiwa ini dan menginstruksikan untuk benar-benar selektif dalam proses penerimaan anggota PWI," ucap Atal S Depari.

 

PWI Jateng menyatakan telah melakukan klarifikasi melalui sambungan telepon dengan Umbaran Wibowo terkait statusnya sebagai anggota kepolisian, Rabu(14/12).

Dalam percakapan dengan DKP PWI Jateng bersama Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jateng itu, Umbaran menyatakan kesediaannya mengundurkan diri dari keanggotaan PWI termasuk menyerahkan kartu anggota dan kartu UKW pada Jumat (16/12) di Semarang.

Hery Purnomo, Ketua PWI Kabupaten Blora juga siap membantu menyelesaikan masalah tersebut. Dirinya menjelaskan awalnya para wartawan di Blora tidak pernah tahu bahwa Umbaran Wibowo adalah seorang polisi. Mereka hanya mengetahui Umbaran kontributor TVRI Jateng, yang menjalankan tugas sebagai wartawan di Kabupaten Blora yang peliputannya termasuk di Polres Blora.

Menurut PWI Jateng, Umbaran bisa mengikuti UKW 2018, karena persyaratannya memenuhi, antara lain ada surat keterangan dari pimpinan media TVRI Jawa Tengah.

Berkas-berkas yang menjadi persyaratan UKW tersebut, secara fisik sudah dikirim ke PWI Pusat pada saat akan berlangsungnya UKW untuk verifikasi akhir dan diteruskan ke Dewan Pers. Selanjutnya, PWI Pusat menyetujui yang bersangkutan berhak mengikuti UKW.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Misro Dibacok Saudara Iparnya hingga Tewas

CIPAKU- Korban bernama Misro (33), warga RT 3 RW 10 Dusun Pengebonan, Desa Cipaku. Korban dibacok menggunakan senjata tajam oleh adik iparnya berinisial NA …

Dua Motor Bertabrakan, 1 Tewas

KAPUAS- Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Desa Muara Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung, Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu (12/5/2024) pagi. Kecelakaan …