UP2P FH Universitas Jayabaya Diskusi Bersama di Kantor Baharkam, Ini yang Dibahas

JAKARTA (Realita) - Kepala Baharkam Polri, Komjen Pol. Dr. Drs Arief Sulistyanto menjelaskan terkait institusi Polri yang secara bagian besar terbagi dua yaitu, Polri yang berpakaian dinas (seragam) dan Polri tak berpakaian dinas (pakaian sipil). Arief Sulistyanto mengulas hal tersebut di kantor Polair Baharkam Polri di kawasan Tanjung Priok Jakarta Utara, saat disambangi puluhan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Jayabaya.

Menurutnya, terdapat dua fungsi besar Polri, yaitu fungsi pendukung dan fungsi operasional.

Baca Juga: FEB Undip Raih Sekolah Bisnis Terbaik 2 di Indonesia Versi Edurank 2023

Fungsi pendukung di antaranya; Staf Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran atau disebut ( Srena), Staf Bidang Operasional Polri atau di sebut (Sops), Staf Sumber Daya Manusia yang disebut (Ssdm), Staf Bidang Logistik atau disebut Slog, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes), Pusat Keuangan (Puskeu), Divisi Profesi dan Pengamanan atau Div Propam, Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas, Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi, yang biasa disebut Divtik Polri. 

"Staf pendukung ini bertugas mengelola SDM Polri yang outputnya mendukung fungsi utama," kata Arief melalui keterangannya," Rabu (21/12/2022).

 Adapun Fungsi Utama terdiri dari

1. Fungsi Intelijen yang melakukan tugas deteksi dini terhadap semua permasalahan yang terjadi di masyarakat.

2. Fungsi Binmas yang bertugas dalam pembinaan masyarakat memiliki fungsi sebagai satuan yang harus mengetahui peristiwa yang masih bersifat faktor korelatif kriminogen, yang mana tindakannya adalah preventif.

3. Fungsi Sabhara yang mengemban tugas Preventif di mana secara umum adalah melakukan tindakan pencegahan suatu hal negatif agar hal buruk tersebut tidak terjadi.  

4. Fungsi Lalu lintas, memiliki tugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (Turjawali) lalu lintas, Pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas. 

Baca Juga: Kasus Belum Tuntas, Pajero yang Menewaskan Mahasiswa UI Sudah Berubah Warna

5. Fungsi Reserse bertugas melakukan tindakan represif yang pelaksanaannya melalui tindakan hukum berupa penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan, penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS dengan tujuan menghadirkan keadilan dengan cara menegakkan hukum terhadap para pelanggar hukum di Indonesia.

Cilegon dalam

"Jadi tugas kami sebagai polisi adalah memberi rasa aman, keadilan dan pelayanan prima kepada masyarakat," jelas Arief.

Dalam rangkaian diskusi dengan tema pembahasan 'Peran Baharkam Polri dalam proses tindakan hukum terhadap tindak pidana ilegal fishing di Indonesia' antara Unit Penelitian Pengabdian Masyarakat dan Publikasi (UP2P) FH Universitas Jayabaya bersama pihak Baharkam. Mahasiswa didampingi Dekan Fakultas Hukum Dr Topik Yanuar Chandra SH.MH dan Ketua UP2P, Sheha A Habib SH.MH.

"Para mahasiswa ingin mengenal polisi lebih dekat," kata Sheha A Habib.

Sementara itu kunjungan para mahasiswa diterima langsung oleh Kepala Baharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto yang didampingi oleh Kakor Bimas, Irjen Pol Hary Sudwijanto,  

Baca Juga: Peran dan Wewenang LPSK Dipaparkan saat Audiensi dengan Mahasiswa Hukum Jayabaya

Kakor Polairud, Irjen Pol Indra Miza, Direktur Polair, Brigjen Pol M Yassin Kosasih dan 

Direktur Dit Binmas Baharkan, Brigjen. Pol. Muhammad Agus Pranoto.

"Dalam sesi tanya jawab para mahasiswa sangat antusias menanyakan terkai penegakkan hukum ilegal fishing di Indonesia," ujar Sheha A Habib.

Terkait pertanyaan soal ilegal fishing, dijelaskan oleh Dir Polair Brigjen Pol M Yassin mengenai proses penegakan hukum ilegal fishing di Indonesia dimulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan hingga pelaksanaan hukuman, eksekusi barang bukti hasil tindak pidana serta pemusnahan kapal sebagai alat dalam melakukan tindak pidana ilegal fishing, penjelasan tersebut juga ditegaskan kembali oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Arief di ruang diskusi. Beb

Editor : Redaksi

Berita Terbaru