Ajakan Bercinta Ditolak Tegas, Paman Bunuh Keponakan Sendiri

CIMAHI - Nani (26), ibu muda warga Gang Kontrakan, RT 01/09, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, tewas di tangan pamannya sendiri, Rifky Wijaksana. Aksi keji tersangka terjadi pada Minggu (18/12/2022) pagi. Berselang beberapa jam, Rifky ditangkap polisi.

Berdasarkan rekaman CCTV yang diambil polisi dari lokasi kejadian, terlihat Rifky dan Nani sempat berada di teras. Tersangka Rifky mengenakan celana panjang dengan kaos berwarna kuning.

Baca Juga: Ini Dia Trio Pembunuh Berantai, Wowon, Dede dan Duloh

Pada pukul 08.23 WIB, ia berbincang di pagar dengan warga lainnya. Beberapa menit kemudian, dalam rekaman CCTV muncul Nani mengenakan baju berwarna hitam. Ia nampak menyapu bagian teras, diikuti Rifky yang bercengkerama dengan seorang anak namun tak terlihat jelas.

Dari keterangan kepolisian, Rifky melakukan aksi pembunuhannya saat suasana rumah sedang sepi. Suami korban sedang kerja bakti dengan warga, sementara istri tersangka hendak pergi ke Cililin.

Saat suasana rumah sepi itu, Rifky mengajak korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri. Ajakan tersebut ditolak tegas oleh korban. Penolakan itu yang menjadi motif Rifky membunuh korban.

"Tersangka membunuh korban dengan motif, korban pada hari kejadian diajak pelaku berhubungan layaknya suami istri. Tapi korban tidak mau, menolak, dan korban melawan," kata Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi.

Baca Juga: Dito Mahendra juga Dicari KPK

Setelah menolak ajakan tersangka, korban berusaha kabur bersembunyi di kamar mandi kontrakannya. "Namun setelah di dalam kamar mandi, korban kehabisan tenaga sehingga pintu bisa didobrak. Di situ tersangka memukul wajah korban sehingga ada luka memar di bagian wajahnya," ujar Imron.

Demi memuluskan alibi tersangka yang membuat korban seolah-olah bunuh diri, tersangka kemudian menyayat beberapa bagian tubuh korban dengan pisau yang ada di dapur korban.

"Kemudian tersangka ini menyayat korban dengan pisau yang diambil di tempat tersebut. Dia melukai beberapa bagian tubuh korban seperti di leher dan di pergelangan tangan," kata Imron.

Baca Juga: Bantai Orangtua dan Kakak Kandungnya, Dheo Campur Dawet dengan Sianida

"Jadi korban ini di dalam kamar mandi banyak mengeluarkan darah dan akhirnya meninggal dunia," tambah Imron.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru