Peserta Pelatihan Kerja di Sumenep Dapat Perlindungan BPJAMSOSTEK

 

SUMENEP (Realita) - Peserta pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) Nasya'atul Muta'allimin Sumenep terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka didaftarkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Perlindungan itu ditandai dengan penyerahan tanda bukti kepesertaan oleh Account Representative Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumenep kepada salah seorang di antara mereka di acara Pembukaan Pelatihan Kerja di Ruang Pertemuan BLKK Nasy'atul Muta'allimin, Rabu (2/6/2021).

Kepala BPJAMSOSTEK Madura, Vinca Meitasari, mengatakan, sangat mengapresiasi langkah BLKK Yayasan Nasy'atul Muta'allimin Sumenep dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada peserta pelatihan kerja. Menurutnya, hal itu sangat tepat, karena mereka masih dalam taraf belajar bekerja, sehingga rawan mengalami kecelakaan kerja dan patut dilindungi.

"Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja tidak hanya di saat peserta sedang mengikuti pelatihan kerja di BLKK, tapi sejak mereka berangkat dari rumah sampai tiba kembali di rumah," lanjut Vinca.

Dijelaskan, jaminan sosial akan diberikan jika peserta mengalami kecelakaan kerja, dimana seluruh bea pengobatan dan perawatan di rumah sakit sampai sembuh ditanggung penuh oleh BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Juga, jika kecelakaan kerja berakibat meninggal dunia, ahli warisnya diberikan santunan 48 x upah. Dan jika meninggal dunia biasa atau tidak ada hubungannya dengan pelatihan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp 42 juta.

Vinca berharap didaftarkannya peserta pelatihan kerja oleh BLKK Yayasan Nasy'atul Muta'allimin Sumenep ke BPJAMSOSTEK ini diikuti seluruh BLKK se-Sumenep bahkan se-Madura. Hal ini sesuai arahan Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sumenep, Ihsan, menambahkan, masa perlindungan bagi peserta pelatihan kerja di BLKK Nasya'atul Muta'allimin ini selama 2 bulan masa pelatihan kerja, mulai Juni sampai Juli 2021.

Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Menurutnya, BLKK Nasy'atul Muta'allimin merupakan BLK Komunitas pertama di Sumenep yang mendaftarkan peserta pelatihan kerja ke BPJAMSOSTEK. "Harapan kami ini akan diikuti oleh 13 BLKK lain yang ada di Kabupaten Sumenep," ucapnya.

"Ini penting untuk memberi kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada peserta pelatihan kerja di BLKK, sesuai regulasi yang ada," tambahnya.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Roda Dua vs Roda Empat, 1 Tewas

TANAH LAUT – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Sungai Jelai, Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut,Senin (25/3) sekitar pukul 03:30 WITA. Laka melibatkan …