BLITAR (Realita)- pengendara sepeda motor Honda Beat AG 3075 NH, Abi Lukman Ferdyansyah (17) mengalami luka pada bagian kepala dan meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Srengat Blitar.
Abi menjadi korban kecelakaan di Jalan Raya Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar pada Senin (19/12/2022) lalu.
Baca Juga: Motor Curian Terlibat Kecelakan di Karawang, Malingnya Tewas Mengenaskan
Demikian dijelaskan dalam laporan kejadian kecelakaan lalu lintas nomor :1... A/XII/2022/SATLANTAS Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resor Blitar Kota jalan Panglima Sudirman 17 Blitar 66112 tertanggal 19 Desember 2022.
Sayangnya, Abi tak mendapatkan klaim atau santunan dari Jasa Raharja.
Choirul Fuad selakuKetua JPKP Kabupaten Blitar mengatakan, fakta sebenarnya yang terjadi, lolasi kejadian adalah di dusun Genengan yang berbatasan dengan Dusun Tegalsari Kuntulan, masuk wilayah Desa Sanankulon Kecamatan Sanankulon.
"Jadi, bukan masuk wilayah Desa Kalipucung," jelas Fuad pada Realita. co Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Truk Terguling lalu Terbakar, Pengemudi Tewas
Semula motor korban melaju dari arah selatan ke utara. Lalu tiba-tiba, motor oleng atau hilang terkendali karena terkena kardus yang dimuat kendaraan Pick-up bernopol AG 9280 PD yang melaju berlawanan arah dari utara ke selatan. Kardus terbang dan menghantam motor yang dikendarai korban hingga dia jatuh.
Dadang Hermanto, warga desa Sanankulon yang menjadi saksi mata menuturkan kardus yang dimuat pick up tersebut memang terbang dan mengenai pengendara, karena kondisi pick up tidak ditutup dengan terpal pelindung saat berjalan.
Dari berbagai keterangan warga yang namanya enggan disebut, kejadian itu berada disamping lokasi Pom Mini di jalan Brawijaya, Desa Sanankulon lm
Baca Juga: Menyeberang Jalan Kakak Beradik Ditabrak Truk Dekat Jembatan Bonex
Kakak korban Ekashanty, menceritakan bahwa adiknya dirawat di RSUD Srengat. Setelah 4 hari koma, akhirnya korban meninggal dunia.
Indonesia tercatat menjadi negara dengan rasio kematian akibat kecelakaan lalu lintas tertinggi di dunia. Kondisi tersebut dianggap terjadi akibat lemahnya penegakan hukum.
Padahal, jika merunut ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Indonesia sebenarnya punya peraturan hukum yang tegas. Dalam aturan tersebut, pengendara yang lalai dalam mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan bisa dipenjara.fe
Editor : Redaksi