SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Tinggi Jatim melimpahkan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan Malang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/1/2023). Perkara yang mengalahkan 135 orang itu segara disisihkan.
“Hari ini selasa tanggal 03 Januari 2023 , 5 (lima) berkas perkara dan dakwaan Tragedi Kanjuruhan kami limpahkan ke Pengadilan Surabaya,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur Rohman dalam rilisnya.
Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Dua Anggota Polisi Dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan
Fathur juga meyatakan untuk melakukan sidang perkara tersebut, pihaknya telah menunjuk 17 (tujuh belas belas belas belas) Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kab Malang.
Untuk diketahui dalam perkara ini ada lima orang yang menjadi tersangka, di antaranya; Tersangka SS dari Satpam didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Dua Polisi Divonis Bebas, Orangtua Korban Tragedi Kanjuruhan Pasrahkan pada Hakim
Tersangka AH dari Panpel didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tersangka WSP dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Mengajarkan Keikhlasan bagi Rohmatul Ula
Tersangka BSA dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
Dan tersangka HM dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. ys
Editor : Redaksi