LAMONGAN (Realita) - Polres Lamongan saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan korupsi dana hibah dari pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2021, yang menyeret nama Ketua Komisi D-DPRD Kabupaten Lamongan, inisial A-S, dan seorang anggota DPRD lainnya inisial N-D.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, yang menjelaskan jika saat ini pihaknya telah melakukan upaya pengumpulan keterangan dari saksi-saksi beserta alat bukti.
Baca Juga: Diduga Terkait Korupsi Dana Hibah, KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur
"Sementara masih pemeriksaan pihak terkait. Klarifikasi masih terus berlanjut mas," kata AKP Komang kepada awak media, Rabu (04/01/2023).
Baca Juga: KUD Mina Tani Brondong Dilaporkan ke Polres Lamongan Terkait Dugaan Manipulasi Keuangan
Berdasarkan informasi yang dihimpun. Hingga saat ini pihak Polres Lamongan telah memanggil sebanyak 9 saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Propinsi Jawa Timur tahun 2021, sebagai tindak lanjut laporan dari Lembaga Persatuan Pemburu Korupsi (LPPK) pada bulan Maret 2022 lalu.
Baca Juga: Incar 200 Medali Emas di Porprov Jatim IX, Wali Kota Eri bersama KONI Resmikan Puslatcab 2024
Hal itu juga dipertegas oleh Kanit III Pidkor Satreskrim Polres Lamongan, IPDA. M. Yusuf, saat dikonfirmasi awak media. "Kita pendalaman perkara. Saksi (yang diperiksa) masih 9 orang, " pungkasnya. Def
Editor : Redaksi