Polisi Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah yang Seret Ketua Komisi D DPRD Lamongan

LAMONGAN (Realita) - Polres Lamongan saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan korupsi dana hibah dari pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2021, yang  menyeret nama Ketua Komisi D-DPRD Kabupaten Lamongan, inisial A-S, dan seorang anggota DPRD lainnya inisial N-D. 

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, yang menjelaskan jika saat ini pihaknya telah melakukan upaya pengumpulan keterangan dari saksi-saksi beserta alat bukti.

Baca Juga: Polres Lamongan Pastikan Ketersediaan Beras untuk Masyarakat

"Sementara masih pemeriksaan pihak terkait. Klarifikasi masih terus berlanjut mas," kata AKP Komang kepada awak media, Rabu (04/01/2023).

Baca Juga: Ingin Perut Sembuh, Seorang Wanita di Lamongan Diduga Disetubuhi Dukun Mesum

Berdasarkan informasi yang dihimpun. Hingga saat ini pihak Polres Lamongan telah memanggil sebanyak 9 saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Propinsi Jawa Timur tahun 2021, sebagai tindak lanjut laporan dari Lembaga Persatuan Pemburu Korupsi (LPPK) pada bulan Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Motor Teman, Mama Muda di Lamongan Ditangkap Jaka Tingkir di Gresik

Hal itu juga dipertegas oleh Kanit III Pidkor Satreskrim Polres Lamongan, IPDA. M. Yusuf, saat dikonfirmasi awak media. "Kita pendalaman perkara. Saksi (yang diperiksa) masih 9 orang, " pungkasnya. Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru