JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Mahendra Dito S, untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Ini merupakan panggilan ketiga yang dilayangkan KPK terhadap Dito. Setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan KPK pada 8 November 2022 dan 21 Desember 2022.
Baca Juga: Akhirnya, Dito Mahendra Datangi KPK
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Mahendra Dito S selaku wiraswasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (5/1).
Sementara itu, hingga kini KPK belum menyampaikan informasi apa kaitan Dito dengan kasus tersebut.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bantu KPK Cari Dito Mahendra
Dito sendiri dikenal sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang sempat menjerat Nikita Mirzani. Namun karena Dito tak pernah hadir dalam persidangan, majelis hakim PN Serang pun menjatuhkan vonis bebas terhadap Nikita.
Diketahui, Nurhadi sebelumnya divonis bersalah atas kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar, dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Nurhadi pun divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Cari Dito Mahendra, Kejari Serang Bakal Limpahkan lagi Berkas Perkara Nikita Mirzani
Adapun Nurhadi saat ini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.ik
Editor : Redaksi