SIDOARJO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sidoarjo Krian sosialisasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan pada para pekerja segmen bukan penerima upah (BPU) di Desa Watesari, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.
Kegiatan yang digelar di Balai Desa Watesari ini disertai dengan penyerahan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris seorang pekerja yang meninggal dunia, almarhum Mislan Zakaria.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Manfaat program JKM sebesar Rp42.000.000,- dan JHT Rp577.050,- itu secara simbolis diserahkan Kepala Desa Watesari A.Rofiq dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian Nurhadi Wijayanto.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Novias Dewo Santoso, menyampaikan, setiap pekerja, baik pekerja formal atau penerima upah (PU) maupun pekerja informal (BPU), berhak mendapat perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, Dewo berharap setelah mengikuti sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan ini para pekerja dapat menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan segera daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian, Nurhadi Wijayanto, menandaskan, pekerja BPU sama halnya dengan pekerja PU, wajib terlindungi dari segala macam risiko yang mungkin terjadi saat mereka bekerja, khususnya risiko kematian dan kecelakaan kerja.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Sesuai dengan tema yang diusung BPJS Ketenagakerjaan, “Kerja Keras Bebas Cemas”, program jaminan sosial ketenagakerjaan hadir guna memastikan seluruh pekerja Indonesia apapun profesinya termasuk para pedagang berhak untuk memperoleh perlindungan sosial.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian untuk mengedukasi para pekerja informal di Desa Watesari, bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diberikan kepada pekerja formal atau yang bekerja di perusahaan saja,” kata Nurhadi, Selasa (10/1/2023).
Cukup dengan menyisihkan Rp16.800,- per bulan, pekerja BPU dapat memperoleh perlindungan 2 program BPJS Ketenagakerjaan, JKK dan JKM. Adapun untuk perlindungan 3 program, yaitu JKK, JKM dan JHT, para pekerja cukup membayar Rp 36.800,- per bulan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
"Kami berharap seluruh pekerja BPU di Balongbendo khususnya Desa Watesari ini terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga tak sampai mengalami resiko sosial ekonomi bila mendapat musibah kecelakaan kerja dan kematian," tambah Nurhadi.
"Perlindungan jaminan sosial ini merupakan bentuk kehadiran Negara yang menjamin kemartabatan dan kemandirian pekerja ketika mengalami risiko kerja seperti kecelakaan kerja, kematian, dan di hari tuanya," lanjut dia.
Disampaikan pula, ke depan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian akan terus mengadakan kegiatan serupa sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor BPU guna terwujudnya universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.gan
Editor : Redaksi