Nekat Edarkan Sabu dan Extacy, Pasutri Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

SURABAYA (Realita)- Sepasang suami istri dibekuk polisi karena kasus narkotika. Keduanya diamankan di jalan Lebo Agung Surabaya.

Tersangka diketahui berinisial, HBP (28), laki-laki asal Jalan Pandegiling Surabaya dan ATN (25) Perempuan asal Jalan Bogen Surabaya.

Baca Juga: Polsek Palmerah Lipat Pengedar Ganja dan Sabu Skala Besar

Pasutri tersebut tak menyangka jika gerak-gerik yang dilakukannya selama ini sudah dipantau oleh polisi, hingga akhirnya membekuk keduanya dalam salah satu rumah di lokasi kejadian.

Dari keduanya diamankan barang bukti, 16 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 15,4 gram, 1 bungkus plastik berisi Pil warna coklat dengan logo Gucci yang diduga Extacy sebanyak 4 butir dengan berat total 1,52 gram.

Diamankan juga, timbangan elektrik, 3 bungkus plastik klip, 2 Skrop Plastik, Kotak warna hitam, 3 HP, dan Uang tunai sejumlah Rp. 280.000.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan penangkapan pasutri itu. Keduanya diamankan, pada Kamis 8 Desember 2022 sekira pukul 11.00 wib di Jalan Lebo Agung Surabaya.

Baca Juga: Beli Sabu 3,4 gram Agus Anugerah Dituntut 5 Tahun Penjara, Merengek Minta Rehab

“Di lokasi penangkapan, pada saat Petugas kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui milik keduanya,” kata AKBP Daniel, Rabu (11/1/2023).

Dari hasil Interogasi, Pasangan sirih ini menerangkan bahwa memperoleh Narkotika jenis sabu dan Extacy tersebut dengan cara membeli kepada kepada Cak Endut (DPO).

Barang haram itu didapatkan pada, Rabu 7 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 Wib yang ranjau di Jalan Tuwowo Surabaya. Saat itu meranjau sebanyak 20 gram dengan harga Rp. 900.000. Sedangkan narkotika jenis Extacy dengan dibeli Rp. 270.000 per butir.

Baca Juga: 2 Kurir Sabu 60 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Dekade Law Firm: Mereka Di-Upah

“Keduanya lalu memecah dan membagi narkotika jenis sabu tersebut ke bungkus kecil dengan ukuran 1 gram yang kemudian dijual dengan harga Rp. 1.000.000 per bungkus dan Extacy dijual harga Rp. 300.000 per butir,” pungkas Daniel.

Keduanya kini dipenjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru