Kasus Dugaan Pungli Desa Sawoo Ponorogo, Kerugian Warga Diklaim Capai Rp 2 Miliar

PONOROGO (Realita)- Usai resmi dilaporkan warga Desa/Kecamatan Sawoo ke pihak Polres Ponorogo. Kasus ini kini ditangani penyidik Korps Bayangkara Bumi Reog. 

Fakta baru terungkap, tak tanggung-tanggung dari 2.008 bidang tanah, yang mengurus surat segel (riwayat) tanah ke Pemerintah Desa Sawoo, tercatat ada 400 warga setempat yang diklaim menyetor sejumlah uang dari Rp 100.000, Rp 1.500.000, hingga Rp 9.000.000 ke perangkat desa setempat. Bahkan kerugian warga akibat praktik terlarang ini diklaim hingga mencapai Rp 2 Miliar rupiah. 

Baca Juga: Usai Kades, 5 Kasun Sawoo Nyusul Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL Ponorogo

" 2008 bidang, orangnya sekitar 400 an. Satu orang gak mesti, satu juta per bidang Kalikan sendiri itu," ungkap salah satu Korban Pungli, Ahmad Husain (60), Jumat (13/01/2023). 

Senada dengan itu, Abdul Mukti (60) yang juga mengaku korban pungli, aliran dana hasil menarik pembayaran pengurusan segel tanah warga, untuk mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023, tak hanya mengalir ke Kepala Desa Sawoo Sariono, dan perangkat desa Sawoo. Namun diduga juga mengalir ke pihak Kecamatan Sawoo. Ini setelah dari Rp 5,3 juta yang ia setorkan ke desa, Rp 300 ribu juga digunakan untuk setoran ke Pihak Kecamatan.

Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Mojokerto, Pakar Hukum: Termasuk Pidana Korupsi, Usut Panitia hingga Camat

" Yang untuk pesangon itu Rp 5,3 juta. Kas Desa Rp 1,5 juta, Kepala Desa Rp 1 juta, Carik Rp 1 juta, Kamituwo Rp 1 juta, Staff nya Rp 500 ribu, Rp 300 ribu untuk tanda tangan kecamatan," pungkasnya. 

Cilegon dalam

Hingga berita ini diturunkan pihak Kecamatan Sawoo belum bisa dikonfirmasi.

Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Sentonorejo Mojokerto, Membengkak hingga Rp 1,4 Juta tanpa Kwitansi Pembayaran

Diketahui sebelumnya, usai melurug Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, belasan warga Sawoo yang mengeklaim sebagai korban Pungli surat Segel Tanah yang dikeluarkan Desa Sawoo, resmi melaporkan kasus ini ke Sat-Reskrim Polres Ponorogo. Tak hanya membawa bukti surat segel tanah bermaterai, warga juga membawa daftar nama korban yang membayar Rp 1 juta hingga Rp 9 juta ke perangkat desa.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru