Angka Nikah Dini Tinggi, Dindik Ponorogo Ungkap Fakta Sebenarnya

PONOROGO (Realita)- Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo mengungkap fakta dibalik tingginya jumlah Dispensasi Kawin (Diska) selama tahun 2022. 

Menggandeng Pengadilan Agama ( PA) dan Kemenag Ponorogo, Dindik menemukan fakta tidak semua pemohon pernikahan dini di PA berstatus pelajar. 

Baca Juga: Arus Balik, Ratusan Pemudik Gunakan Bus Gratis Pemkab Ponorogo

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Ponorogo Nurhadi Hanuri. Ia mengatakan, dari 191 permohonan Diska selama tahun 2022, mayoritas telah lulus setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).  Sementara pelajar Setingkat Menengah Pertama (SMP) tidak ditemukan adanya orang tua yang mengajukan Diska selama tahun 2022. 

" Tolong dipahami bahwa batas usia menikah itu minimal 19 tahun. Tidak semua pemohon dispensasi masih berstatus pelajar. Yang benar adalah lulusan SMP yang sudah tidak melanjutkan sekolah dan meminta dispensasi karena usianya belum mencapai 19 tahun sebagai syarat menikah,’’ ujarnya, Sabtu (14/01/2023). 

Nurhadi mengungkapkan, dari data Kemenag Ponorogo dari 191 permohonan Diska, hanya 176 yang diputus oleh PA. Sedangkan 15 lainnya tidak dilanjutkan ke proses persidangan. 

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Ponorogo Revitalisasi Puskesmas Ngrayun

 

" Yang sudah masuk ke KUA selama 2022 terdiri dari 46 pemohon mempelai pria dan 130 mempelai wanita. 8 permohonan dispensasi kawin ditolak dan 7 perkara lainnya belum diputuskan. Jumlah 191 ini jauh menurun dibandingkan jumlah Diska tahun 2021  yang mencapai 266 perkara," ungkapnya. 

Baca Juga: Lantik 751 P3K Formasi 2023, Bupati Ponorogo Ingatkan Pentingnya Etos Kerja

Nurhadi menambahkan, Kabupaten Ponorogo sendiri berada diperingkat bawah jumlah Diska, dibandingkan daerah di jajaran Tapal Kuda yang notabenya memiliki jumlah Diska tinggi selama tahun 2022. Hal ini berdasar data yang dihimpun dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. 

" Pemohon tidak semuanya akibat mengandung di luar nikah. Ada juga yang memang putus sekola dan ingin menikah. Terlepas dari semua itu, mereka tetap berhak mendapatkan layanan pendidikan program wajib belajar 12 tahun atau setingkat SMA,’’ pungkasnya.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru