JAKARTA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa artis Revaldo Fifaldi Suria Permana yang ditangkap narkoba sudah tiga kali itu proses hukum pidananya tetap berjalan walaupun saat ini hanya menjalankan rehabilitasi.
"Terhadap kedua sebelum dilakukannya penangkapan ini, belum pernah dilakukan rehab. Jadi tidak menghapus pidananya ya. Jangan sampai terjadi salah tafsir seolah-olah rehab ini menghapuskan, tetapi tidak. Proses jalan terus," ujar Truno, Minggu (15/1/2023).
Baca Juga: Aktor Epy Kusnandar Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Truno mengatakan, Revaldo menjadi residivis dalam kasus yang sama sebanyak dua kali dan belum melakukan rehabilitasi. Atas dasar itu, Revaldo diberi hak untuk rehabilitasi. "Jadi rehab itu bukan otoritas dari penyidik saja, tetapi berdasarkan permintaan penyidik untuk adanya TAT atau tim asesmen terpadu dari BNNP setelah dipelajari secara baik itu dari psikiater, psikolog, unsur dokter, ini memiliki satu hak untuk diberikannya rehabilitasi," kata dia.
Baca Juga: Lebaran, 392.069 Orang Gunakan Commuter Line di Wilayah 8
Sebagai informasi, polisi menetapkan aktor Revaldo jadi tersangka penyalahgunaan narkoba. "Status saudara R tersangka," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).iva
Editor : Redaksi