Lewati Portal Desa Lebakkeusik, Sopir Truk Dipungut Rp 5 Ribu hingga Rp 10 Ribu

LEBAK (Realita)-  Dugaan pungutan liar (Pungli) terjadi di desa Lebakkeusik, kecamatan Banjarsari. Dugaan pungli ini menjadi sorotan Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia BPAN LAI).

Temuan dugaan pungli diketahui pada  Kamis (9/12/2022), seusai  kunjungan ke lokasi tambang pasir yang berlokasi di Cibuntu.m

Baca Juga: Pungli PTSL, Kades Sawoo Ponorogo Jadi Tersangka

Modus dugaan pungli tersebut dengan cara memasang portal di jalan Desa. Sasaran nya adalah truk-truk yang mengangkut pasir yang melintas di jalan itu.

Truk-truk dipungut biaya  sebesar Rp 5 ribu hingga 10 ribu per satu truk untuk sekali melintas.

Hal ini dibenarkan seorang warga yang  bertugas menjaga portal.

Baca Juga: Peradi Minta Perbup Lamongan tentang Biaya Persiapan PTSL Dicabut

" Ini portal Karang Taruna, untuk mobil truk galian pasir yang melintas. Kalau kosong Rp 5000 kalau penuh Rp 10.000, saya mah hanya pekerja pak, yang tedak menyebutkan nama,"terang pria yang enggan menyebut nama ini, Kamis (9/12/2022).

Menurut Jhon, anggota BPAN LAI, apapun alasan nya itu tidak dibenarkan karena jalan tersebut bukan peruntukan kendaraan bermuatan beban besar , selain akan berdampak kepada kerusakan jalan , dan juga mengganggu aktivitas warga karena lalu lalang nya truck pengangkut pasir , juga bisa menimbulkan kecelakaan bagi warga yang kebetulan berpapasan dengan truck2 tersebut ,karena jalur tersebut selain sempit juga banyak tikungan, sudah jelas meresahakan masyarakat penguna jalan dan sudah pelanggaran berat pelaku Bisa Di jerat UU Pungutan liar(pungli) dengan ancaman penjara." 

Atas temuan tersebut Badan Penelitian Asset Negara Lembaga Aliansi (BPAN -LAI) akan segera berkoordinasi dengan muspika setempat khusus nya Dinas Perhubungan(Dishub)kabupaten Lebak Banten.

Baca Juga: Eksekusi Putusan MA, Mantan Kapsek SMAN 5 Kota Madiun Dibui

' Kami minta kepada Muspika dan Dinas Perhubungan agar segera memberikan tegur keras kepada mereka selaku penyelenggara/ pelaku pungutan liar tersebut, " uajr Jhon, Selasa (17/1/2023).

Atas temuan BPAN,  Realita.co mencoba  konfirmasi pihak kepala desa melalui pesan Whatsapp namun tak ada tanggapan.  Bahkan yang bersangkutan malah memblok nomor WA wartawan.fauzi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru