Putri Dituntut 8 Tahun, Pengunjung Sidang Riuh

JAKARTA - Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Pengunjung sidang yang didominasi penggemar Bharada Richard Eliezer riuh ketika jaksa sudah membacakan tuntutan pidana.

Pantauan di ruang sidang, PN Jaksel, Rabu (18/1/2023), di dalam ruang sidang, pengunjung tampak tertib ketika jaksa membacakan amar tuntutan. Namun, pengunjung yang tidak masuk ruang sidang terdengar berteriak setelah jaksa membacakan amar.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Yosua Minta Putri Sekalian Dibebaskan

"Huuu...," sorak pengunjung sidang dari luar kemudian diikuti pengunjung sidang yang di dalam ruang sidang.

Baca Juga: Keluarga Yosua Minta Hukuman Mati, Putri malah Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara

Hakim sempat memperingati pengunjung sidang agar para pengunjung ini tertib. Hakim juga mengancam akan mengeluarkan para pengunjung yang tidak tertib.

"Mohon pengujung tenang atau kami keluarkan, mohon tenang atau kami keluarkan. Mohon untuk tidak komentar," ujar hakim ketua Wahyu Iman sambil mengetuk palu.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo cuma Dituntut 8 Tahun Penjara

Pengunjung pun sempat diam. Namun, beberapa menit kembali riuh saat jaksa dan pengacara bicara terkait pendampingan psikologis Putri Candrawathi di sidang.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru