JAKARTA - Richard Eliezer meneteskan air mata saat dituntut hukuman penjara 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat detik-detik pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Bharade E menutup kedua mata, bibir bergetar dan wajah menekuk, seperti menangis.
Baca Juga: Sambo dan Istrinya Divonis Pagi Ini
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan...," ujar Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Tak hanya Bharada Richard Eliezer yang mengeluarkan emosi. Para pengunjung yang datang bahkan berteriak atas pengajuan hukuman dari JPU.
Sidang sempat tak berjalan kondusif. Di tengah keributan tersebut, Bharada Richard Eliezer hanya bisa menundukan kepalanya.
Baca Juga: Yakin Eliezer Eksekutor Utama, Jaksa Tolak Pledoi Eliezer
Tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer lebih berat dibanding tiga terdakwa lain, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, dengan penjara 8 tahun.
Sebelumnya, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan jaksa menyebutkan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Atas perbuatan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
Baca Juga: Jaksa Menangis saat Menuntut Eliezer, Jaksa Senior: Nggak Profesional
Pada kasus ini, Bharada E menjadi justice collaborator. Pada 8 Agustus 2022, melalui kuasa hukum Muhammad Boerhanuddin, Bharada Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Editor : Redaksi