18 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan

SURABAYA (Realita)- Sidang lanjutan perkara Tragedi Kanjuruhan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/1/2023). Dalam sidang kali ini dua terdakwa  yakni Panitia Pelaksana (Panpel) Arema Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno dihadirikan di dipersidangan.

Dengan mengenakan setelan kemeja batik dengan celana hitam, keduanya tiba di PN Surabaya pada pukul 10.00 WIB. Dalam persidangan kali ini  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan menghadirkan 18 saksi. Namun satu orang berhalangan hadir.

Baca Juga: Lupakan Tragedi Kanjuruhan, Ayah Almarhum Reyvano Pilih Fokus Perekonomian Keluarga

"17 Saksi (yang datang saat ini). (Awalnya 18 saksi) 6 saksi korban, 7 Steward, 2 Dispora Kabupaten Malang, 3 saksi Polisi," ungkap salah satu JPU.

Pada tahap pertama, ada tujuh orang saksi yang akan memberikan keteranganya.

“Pertama tujuh saksi, saksi pelapor. Kami juga akan memberikan bukti, bukti ini bisa kami tunjukan ke saksi,” imbuhnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Asal Blitar Ikhlas dan Percaya pada Putusan Hakim

Sementara ini baru satu saksi yang sudah diminta keterangannya. Saksi tersebut adalah Eka Navaria,anggota polisi Polsek Pakis, Malang.

Dalam keterangannya, Eka menerangkan sebelum pertandingan tidak ada arahan dari panpel maupun steward untuk mengantisipasi keadaan darurat.

Baca Juga: Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Istri Almarhum Brigadir Yoyok : Saya Ikhlas

“Waktu pengarahan ya ngomongnya biasa-biasa aja. Bicara santai saja,” ungkap Eka.

Eka juga membeberkan panpel tidak melarang polisi membawa gas air mata ke dalam stadion.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru