Korupsi Urugkan Dinas Pertanian Lamongan, Direktur CV. Kahel Tani Putra Ditahan

LAMONGAN (Realita) - Kasus dugaan korupsi proyek pengurukan lahan pertanian di Lamongan menetapkan tersangka baru, inisial AAS, yang terbukti terlibat dan berperan sebagai kontraktor. 

Sebelumnya, kasus korupsi proyek pengurukan tanah milik Dinas Pertanian yang saat ini menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lamongan itu, telah menetapkan 2 tersangka (01/01/2022), yakni mantan Kepala Dinas Pertanian, inisial RJ, dan suplier proyek, M-Z.

Baca Juga: Lamongan Targetkan Pembangunan Tahun 2025

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Condro Maharanto, menjelaskan jika dalam penanganan kasus ini, Kejari Lamongan telah merampungkan tahap 2 dan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sedangkan AAS merupakan direktur CV. Kahel Tani Putra yang secara teknis melakukan penyelewengan saat proses lelang dan pengerjaan. 

"ASS sengaja meminjamkan perusahaan (CV. Kahel) untuk ikut lelang tanpa melakukan tanda tangan dokumen penawaran maupun kontrak," ungkap Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, kepada awak media. Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Kasus Dugaan Penguasaan Tanah Negara di Desa Lebakadi Lamongan Berlanjut

Selain itu, terang Condro, dalam pelaksanaan proyek ditemukan sejumlah temuan pelanggaran antra lain ketidak sesuaian spesifikasi, komposisi, volume maupun metode pengerjaan yang dilakukan pihak AAS. 

"ASS dan pejabat pembuat komitmen (PPK) yakni tersangka RJ tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dan melakukan perbuatan menguntungkan orang lain," ujarnya.

Baca Juga: Peringatan HPN ke-78, PWI Lamongan Menggelar dengan Momen Sederhana

Condro menambahkan, kerugian yang dialami negara dari tindakan yang dilakukan AAS ditaksir kurang lebih sekitar 564 juta rupiah.  "Untuk sementara, tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim selama 20 hari kedepan," pungkasnya.

Perlu diketahui Korupsi proyek pengurukan ini terjadi pada 2017 lalu, kini 3 tersangka ditetapkan melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan mengurangi spesifikasi pengerjaan anatar lain R, MZ, dan terbaru AAS. Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru