Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray Sudah Berstatus Terlapo

JAKARTA - Roy Suryo tak surut untuk melaporkan pegiat media sosial Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray ke polisi terkait konten candaan satire yang membawa namanya. Eko sudah mengaku bahwa konten tersebut hanya candaan.

Konten video tersebut diunggah di channel YouTube '2045 TV'. Politikus Partai Demokrat ini menilai konten YouTube Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray sudah mencemarkan nama baiknya.

Baca Juga: Cemarkan Nama Baik Tjandra Sridjaja, Usman Wibisono Diadili

Roy Suryo melaporkan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE.

"Yang paling menarik nama terlapornya sudah tertulis. Jadi bukan lagi dalam lidik (penyelidikan). Penyidik sudah menyimpulkan nama terlapornya ya. Jadi bukan lagi dalam lidik, nama terlapornya jelas, Saudara Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray. Itu jelas tertulis nama terlapornya," ujar Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/6).

Laporan Roy Suryo tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Juni 2021. Laporan itu kini akan ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Cemarkan Nama Baik Tjandra Sridjaja Dkk, Usman Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Adapun konten yang dilaporkan itu bertajuk 'Eko Kunthadi & Mazdjo Pray: Dewa Panci Bikin Ulah Lagi (Pra Kontro #36)'. Konten tersebut berupa diskusi antara Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray soal kasus Roy Suryo dan Lucky Alamsyah, yang diposting pada 29 Mei 2021.

Konten satire itu juga menyinggung persoalan Roy Suryo sewaktu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Menurut Roy Suryo, apa yang dibicarakan oleh Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray di akun channel tersebut tidak sesuai dengan fakta menurut versinya.

"Apa yang dia ceritakan di dalam sini adalah dia berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan Saudara LA (Lucky Alamsyah), tetapi dari versi dia yang sudah diputarbalikkan fakta dan bahkan dia sengaja menyebut beberapa kasus lain yang mana kasus-kasus itu dia putar balikkan seluruhnya," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga: Anies Baswedan Wacanakan Hapus UU ITE: Pasal Karet, Merepotkan

Roy Suryo meyakini konten YouTube dari Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray ditujukan kepadanya, meski di awal keduanya menyebut bahwa inisial 'RS' ini bukan Roy Suryo. Bahkan dia mencatat namanya puluhan kali disebut dalam konten tersebut.

"Dia menyebut, 'Saya ndak menyebut nama, hanya menyebut RS'. Tapi saya hitung dia menyebut nama Roy Suryo dalam video itu ada 33 kali. Jadi dia nggak bisa lari lagi, saya sudah menghitungnya dan angkanya 33 kali dia sudah menyebut nama," ujar Roy.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru