Driyorejo Ajukan Data 1.600 Pekerja Rentan Untuk Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

GRESIK (Realita) - Bertempat di Pendopo Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Kamis (19/01/2023), dilaksanakannya sosialisasi program  sekaligus verifikasi data 100 pekerja rentan setiap desa untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Driyorejo, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gresik, serta 64 orang perwakilan dari 16 desa se-Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Dilaksanakannya kegiatan ini adalah sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Bupati Gresik untuk menjadikan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sebagai salah satu program kerja prioritas bagi setiap desa. 

Pada kesempatan ini, Narto selaku Camat Driyorejo dalam sambutannya menjelaskan, perlindungan bagi para pekerja rentan di desa sejalan dengan program kesejahteraan dari Bupati, sehingga penting untuk memperhatikan jaminan sosial bagi pekerja rentan terkhusus jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah seluruh desa se-Kecamatan Driyorejo sudah mengumpulkan data 100 pekerja rentan per desa, dengan total 1.600 data pekerja rentan se-Kecamatan Driyorejo. Data tersebut sudah diserahkan ke Dinas PMD, sehingga secepatnya iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka dapat dibayarkan, dan mereka bisa mendapatkan jaminan sosial ketika mengalami risiko saat bekerja,” ujarnya.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Ia berharap apa yang telah diinstruksikan oleh Bupati dapat segera dilaksanakan guna mewujudkan ekosistem pekerja sejahtera khususnya di wilayah Kecamatan Driyorejo.

Cilegon dalam

Selanjutnya, Herry Yudisthira selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik Driyorejo menambahkan, program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan untuk seluruh pekerja Indonesia. Tidak hanya pekerja formal, tapi juga pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) termasuk pekerja rentan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

“Undang-undang kita telah mengatur bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Hal ini pun sudah dipertegas melalui Instruksi Presiden," ujar Herry.

"Untuk itu, mari kita senantiasa memberikan upaya terbaik yang nantinya tidak hanya pekerja di ekosistem desa yang akan hidup sejahtera, namun seluruh pekerja di Indonesia,” pungkasnya.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru