JAKARTA (Realita) - Dugaan praktek mafia hukum di tubuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) disebut bukanlah yang pertama. Selain dilaporkan melanggar SOP dalam penetapan P-21 berkas perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar, Jaksa di Kejati Kepri diduga melakukan beberapa praktek yang melanggar hukum.
Jaksa tersebut ikut menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Song Chuanyun alias Song P-21, meskipun tidak memenuhi syarat materiil dan Chek List dibuat sekaligus untuk P-19 dan P-21 dan dilampirkan pada P-24, masing-masing tanpa ada saran/persetujuan dari Aspidum Kejati Kepri.
Baca Juga: Geruduk Gedung MA, PMIB Dukung Ketua MA Lawan Mafia Hukum
Sumber di Jaksa Agung Muda Pengawasan membenarkan ada laporan pelimpahan hasil pemeriksaan internal terhadap Jaksa tersebut dari Jampidum Kejagung RI, pasca diputus bebasnya tersangka Song Chuanyun alias Song (50) pada 25 Februari 2021.
Pasalnya, Jaksa tersebut ikut menyatakan perkara tersangka Song Chuanyun alias Song (50) dapat dimajukan ke pengadilan negeri Batam, dan memenuhi unsur Pasal 351 ayat 3 KUHP. Padahal berdasarkan keterangan Ahli Hukum Internasional Prof. Hikmanto Juwana, SH, LLM, Ph.D, dan Ahli Nautica Djoko Wiwin Sunarno menyatakan locus delicti perkara yang melibatkan tersangka Song Chuanyun alias Song bukan di Indonesia, dan kalaulah mau disidangkan tidak dapat dilakukan di PN Batam, namun berkas perkara tetap di P-21 atas pendapat Jaksa tersebut.
“Jaksa tersebut dikualifisir tidak menjalankan kewajibannya melaksanakan dan mengendalikan kegiatan Pra Penuntutan berupa Rencana Surat Dakwaan. Dan Surat Dakwaan tidak sesuai Surat Edaran Jaksa Agung RI dan Petunjuk Teknisnya, Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-607/E/11/1993 tanggal 22 Nopember 1993 perihal Pembuatan Surat Dakwaan,“ ujar sumber di Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Akibat pelanggaran SOP oleh Jaksa tersebut, JPU mengalami kegagalan penuntutan. Penerapan pasal 351 ayat 1 KUHP terhadap terdakwa Song Chuanyun alias Song dinyatakan oleh majelis hakim tidak terbukti.
Sebelumnya sebagaimana diwartakan, Kajati Kepri, Hari Setiyono bersama-sama anak buahnya Jaksa Raymund Hasdianto Sihotang, SH, dilaporkan ke Kejagung RI oleh Nasib Siahaan, SH kuasa hukum Usman alias Abi dan Umar karena diduga terlibat praktek mafia hukum dalam penetapan P-21 perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar serta melanggar prosedur dan SOP.
Pada tanggal 23 Oktober 2020, dilakukan ekspose di Ruang Vicon Kejati Kepri, hasil sidik antara penyidik Polda Kepri dengan 10 (sepuluh) orang jaksa Kejati Kepri untuk memaparkan hasil penyidikan atas dasar P-19 dari Jaksa pada bulan Juni 2019, dengan petunjuk agar penyidik mendalami legal standing kepemilikan; memeriksa ahli taksasi harga dan memeriksa saksi ahli pidana dan perdata. Dalam berita acara hasil ekspose menyatakan, unsur tindak pidana berdasarkan rumusan Pasal 480 KUHP yang disangkakan kepada Usman alias Abi dan Umar selaku tersangka tidak terpenuhi. Sehingga pada tanggal 25 Februari 2021, Aspidum Kejati Kepri, Edi Utama telah mengembalikan kepada penyidik SPDP Nomor: SPDP/22a/XII/2020/Dirreskrimum tanggal 21 Desember 2020 atas nama Usman als ABI dan Umar. Pada tanggal 28 April 2021 berkas perkara Usman alias Abi dan Umar belum memiliki syarat formil dan materil, dinyatakan Hasil Penyidikan Belum Lengkap (P-18).
Ahli hukum perdata Dr. Yudhi Priyo Amboro, SH dari Universitas Internasional Batam, kepada penyidik dalam perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar, berpendapat legal standing kepemilikan bukan pada pelapor karena barang scrap yang dijual oleh Dedy Supriadi kepada Sunardi kemudian dijual kepada Usman alias Abi dan Umar belum dilakukan serah terima dari Jasib Shipyard kepada PT. Karya Sumber Daya (Ahok selaku PELAPOR).
Baca Juga: Bos Mafia Tersadis di Italia, Ditangkap setelah Buron 30 Tahun
Berdasarkan keterangan ahli perdata tersebut, ahli hukum pidana Prof. Maidin Gultom, SH, menyatakan unsur pidana sebagaimana rumusan pasal 480 KUHP tidak terpenuh.
”Namun BAP ahli perdata dan BAP ahli pidana hilang dari berkas perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar ketika pengiriman berkas perkara pada akhir bulan April 2021 ke Kajati Kepri. Ini sebuah mafia hukum yang brutal” ujar Nasib Siahaan, SH kepada wartawan, Minggu (6/6/2021).
Pada tanggal 5 Mei 2021, tanpa pernah ada Pengembalian Berkas Perkara (P 19), tiba-tiba berkas perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar dinyatakan lengkap (P-21), berdasarkan pemberitahuan Wakil Kejati Kepri, Dr Patris Yusrian Jaya kepada Kapolda Kepri, Nomor: B-435/L.10.1/Eoh.1/5/2021, dengan diwarnai ada dugaan manipulasi tanggal pembuatan Rendak dan Chek List oleh JPU Raymund Hasdianto Sihotang, SH.
“Tanggal pembuatan Rendak dan Chek List oleh JPU P 16 sebenarnya adalah tanggal 17 Mei 2021. Namun oleh JPU Raymund Hasdianto, Sihotang, SH tanggal 17 Mei 2021 tersebut dicoret dan diganti menjadi tanggal 5 Mei 2021” ujar Nasib Siahaan, SH.
Menurut Nasib Siahaan, SH, setelah maladministrasi dalam penetapan P-21 dalam berkas perkara atas nama Usman alias Abi dan Umar riuh dipersoalkan, lalu lahir kebohongan baru, dengan menyatakan JPU telah melakukan koordinasi melalui Vicon dengan penyidik, setelah P-21. Pertanyaannya, untuk apa lagi koordinasi dengan penydik dilakukan setelah berkas perkara sudah dinyatakan P-21?. Kebohongan lainnya dengan menyatakan bahwasanya tersangka Usman alias Abi dan Umar sudah disomasi sebelumnya oleh Kuasa Hukum Kasidi alias Ahok pada tanggal 27 April 2019. Padahal besi tua scrap crane noel seberat 58.490 kilo gram berdasarkan bukti Gate Pass, dikeluarkan dari Gudang PT. Ecogreen Oleochemicals pada tanggal 26 April 2019.
Baca Juga: Kabareskrim Polri Diduga Jadi Korban Konspirasi Ala Sambo
“Dalam konteks perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar ini pihak JPU telah merangkai kebohongan yang dilakukan yang antara pelbagai kebohongan itu, terdapat hubungan sedemikian rupa, dan kebohongan yang satu, melengkapi kebohongan yang lain, sehingga secara timbal balik, menimbulkan sutau gambaran palsu, seolah-olah merupakan suatu kebenaran," ujarnya.
JPU Raymund Hasdianto Sihotang, SH menurut Nasib Siahaan, SH diduga telah memberikan informasi palsu dengan menerangkan, gudang PT. Ecogreen Oleochemicals tempat pengeluaran barang besi scrap besi tua scrap crane noel seberat 58.490 kilo gram yang dituduh sebagai barang curian sebagai milik Kasidi alias Ahok. Padahal Gudang PT. Ecogreen Oleochemicals adalah Gudang yang disewa oleh Mohamad Jasa bin Abdullah selaku pemilik barang besi scrap seberat besi tua scrap crane noel seberat 58.490 kilo gram. Informasi palsu inilah yang antara lain, yang membuat Kajati Kepri, Hari Setiyono meyakini dan setuju berkas perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar harus di P-21.
Berulangnya kembali praktek mafia hukum di Kejati Kepri oleh JPU yang sama mencerminkan lemahnya pengawasan dari pengendali organisasi lembaga kejaksaan di daera. Bila dibiarkan perilaku semacam ini akan menjelma menjadi kejahatan sempuna (perpect crime) dalam sebuah praktek mafia hukum, karena sengaja dibungkus dengan hukum yang berlaku, sehingga seolah-olah P-21 dan surat dakwaan merupakan bagian penegakan hukum. Berlindung di balik azas kewenangan menuntut, potensi godaan melakukan penyimpangan dalam profesi mulia ini demikian besar.
“Seakan ditangan penuntut umum semua persoalan bisa diputar-balikkan. Hitam menjadi putih, yang benar menjadi salah dan sebaliknya. Benar apa yang dinyatakan Menkopolhukam Mahfud MD, pasal dapat diperjualbelikan. Tatkala hukum bersentuhan dengan kepentingan-kepentingan, akan terjadi pergulatan antara menegakan hukum dan menggunakan hukum” ujar Nasib Siahaan, SH. hrd
Editor : Redaksi