Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Sendiri

JAKARTA - Artis Tamara Bleszynski digugat saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Terkait apa?

Gugatan itu dilansir website PN Jaksel, Kamis (26/1/2023). Gugatan itu terdaftar dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Jadi Tersangka Atas Laporan Rizky Febian, Teddy Batal ke Amerika

Gugatan dilatarbelakangi soal biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski yang mencapai USD 130 ribu. Pada 2001, mereka sepakat biaya itu akan ditanggung berdua oleh Tamara dan Ryszard Bleszynski. Namun tahun demi tahun berlalu, kesepakatan itu tidak dijalani sehingga Ryszard menggugat ke PN Jaksel.

Berikut isi gugatan Ryszard Bleszynski kepada Tamara Bleszynski :

1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:

 

Baca Juga: Gara-Gara Warisan, Tamara Bleszynski Lapor Polisi

-Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;

Cilegon dalam

-Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank

 

Baca Juga: Ngaku Ditipu Belasan Miliar, Laporan Tamara Bleszynski Blelum Diterima Polisi

2. Kerugian immateril sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu-red)

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

Editor : Redaksi

Berita Terbaru