Jadi Tersangka Atas Laporan Rizky Febian, Teddy Batal ke Amerika

JAKARTA - Kemelut warisan di antara Teddy Pardiana dan Rizky Febian belum juga usai. Bahkan kasusnya makin panas dengan ditetapkannya Teddy sebagai tersangka atas laporan yang dibuat pada Maret lalu.

Namun dari tiga jenis barang yang dituntut, hanya satu saja yang disebutkan di dalam BAP yakni mobil Innova. Selebihnya seperti kos-kosan dan uang Rp 5 miliar tak terbukti.

Baca Juga: Soal Status Tanah Gedung Golkar Lamongan, Kedua Pihak Siap ke Jalur Hukum

Menurut pengacara Teddy Pardiana, Wati Trisnawati, menyebutkan jika kliennya itu sangat terkejut dengan penetapan tersangka itu.

"Reaksi dari Pak Teddy sempat kaget, kok dia awalnya yang berniat baik melunasi hutang almarhum kok dianggap jadi buruk. Dia sempat menyesal kenapa ini jadi bumerang untuk dirinya sendiri, kalau tahu gtu ia tak akan menjual dan melunasi utang almarhum," ungkapnya dalam wawancara virtual pada Sabtu (27/8).

Apalagi ia menjelaskan jika penjualan mobil tersebut benar-benar untuk melunasi utang almarhumah sebesar Rp 115 juta. Dan Teddy pun meyakini jika mobil tersebut dibeli atas nama Lina bukan anak-anaknya bersama Sule.

Penetapan tersangka ini pun membuat sejumlah niat dan kegiatan Teddy Pardiyana terganggu. Ia pun mengurungkan niatnya untuk pergi ke luar negeri.

"Ya dia ada rencana ke luar negeri tapi takut dilarang. Ya tadinya beliau mau urus visa ke Amerika tapi karena keadaan kayak gini jadi ragu-ragu," paparnya.

Baca Juga: Gegara Rebutan Merek Skincare Kakak Dilaporkan Adik Kandungnya, Hingga ke Persidangan

Sebelumnya kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni telah menjelaskan perihal aset kos-kosan yang dipermasalahkan kedua belah pihak.

Ia menjelaskan jika Lina meminta uang pada Rizky Febian untuk dibelikan kos-kosan.

"Makanya itulah sebetulnya kenapa kami juga dalam laporan masukan pasal TPPU-nya, karena dia menyamarkan hasil uang Rizky Febian seolah dia yang punya, padahal sebetulnya Rizky yang punya," tutur Bahyuni.

Baca Juga: Sidang Sengketa Rumah Waris, 4 Orang Dokter Diminta Ditangguhkan Pengadilan

Menurut Bahyuni, uang pembelian indekos di Bojongsoang dan rumah di Villa Bandung Indah tersebut murni uang kliennya Rizky Febian. Saat itu, kata dia, sesuai kontrak dengan salah satu televisi swasta, pembayaran Rizky Febian sebesar Rp 5,4 miliar langsung ditransfer ke rekening Lina.

"Nah uang Rp 5,4 miliar ini di antaranya dibelikan rumah kos di Bojongsoang yang dibeli dengan harga Rp 2 miliar kemudian rumah di Villa Bandung Indah seharga Rp 1,4 miliar. Di mana rumah sudah dijual lagi dengan harga Rp 1,5 miliar," tutur dia.

"Apa yang dipersoalkan? Nah itu karena rumah kos diakui oleh saudara Teddy Pardiyana. Padahal jelas adalah milik Rizky Febian. Itu bisa dibuktikan dengan keterangan saksi-saksi yang dulu asisten almarhum Lina bila memang itu dibeli dari uangnya Rizky Febian," pungkasnya.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru