Waduh, Ratusan Juta Uang Kas Desa Sawoo Ponorogo Raib?

PONOROGO (Realita)- Pemerintah Desa (Pemdes) Sawoo Kecamatan Sawoo makin tidak bisa tidur nyenyak. Pasalnya, ditengah kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan segel tanah dengan korban 400 orang, yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri ( Kejari) dan Polres Ponorogo, kini muncul persoalan baru. 

Ratusan juta uang Kas Desa yang bersumber dari setoran warga atas penerbitan surat segel tanah selama periode 2021-2022 diduga raib. 

Baca Juga: Usai Kades, 5 Kasun Sawoo Nyusul Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL Ponorogo

Salah satu Warga Desa Sawoo, Tri Heni Astuti mengatakan, saat ini warga Sawoo yang telah mengurus segel tanah ramai-ramai mempertanyakan keberadaan uang kas desa yang mereka setorkan. 

" Sekarang warga itu banyak yang menanyakan sekarang kas desanya kemana masih ada apa gak?. Karena rata-rata yang menyegelkan tanah itu bayar kas desa," ujarnya, Sabtu (28/01/2023). 

Heni mengungkapkan, umumnya saat mengurus surat segel tanah, warga membayar mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta untuk kas desa. 

" Kali 400 orang kalau ditotal mungkin Rp 200 juta," ungkapnya. 

Baca Juga: 2 Perangkat Desa Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL di Ponorogo, Kejaksaan:Mereka Aktif

Lebih jauh Heni mengaku, sejumlah warga telah beberapa kali menanyakan keberadaan uang Kas Desa yang mereka setorkan ke desa, namun pihak desa berdalih tidak memiliki uang kas. 

Cilegon dalam

" Pernah dikonfirmasi ke desa tidak ada kas katanya. Desa itu kalau ada kegiatan gak ada uang katanya gitu. Ada beberapa orang yang menanyakan ke sana," akunya. 

Heni sendiri merupakan salah satu korban dugaan praktik Pungli pengurusan segel tanah Desa Sawoo. Dimana untuk menerbitkan segel tanah 4 bidang tanah milik keluarganya, ia harus membayar Rp 4 juta rupiah. Uang itu lantas ia setorkan ke perangkat desa setempat. 

Baca Juga: Viral Iuran SMPN 1 Ponorogo untuk Beli Mobil, Kasek Mengundurkan Diri

" Saya rombongan 4 orang saudara saya kena Rp 4 juta untuk ngurus surat segel. Untuk 4 bidang tanah, atau Rp 1 juta per bidang tanah,"katanya. 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sawoo Sariono belum bisa dikonfirmasi, kendati membaca pesan singkat dari redaksi, namun yang bersangkutan tidak merespon. 

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan pungli Segel Tanah Desa Sawoo senilai Rp 2 miliar, dengan korban 400 orang, kini tidak hanya melibatkan Kejaksaan dan Polres Ponorogo saja. Namun Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Pemkab Ponorogo juga ikut menyelidiki kasus ini. Hal ini terungkap setelah 70 orang warga Desa Sawoo yang diduga menjadi korban pungli, diperiksa secara intensif di Kantor Kecamatan Sawoo, terkait kasus dugaan pungli segel tanah Desa Sawoo. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru