Kantor Dirusak, Manajemen Arema FC Pasrah pada Polisi

MALANG- Manajemen Arema memberikan tanggapan kericuhan di kantor Arema FC, Minggu (29/1/2023) siang. Dalam rilisnya pada Minggu (29/1) sore, manajemen Arema menyesalkan perusakan yang terjadi di kantor Arema FC.

Manajemen Arema mengatakan kantor tersebut tidak hanya sebagai tempat untuk menjalankan operasional, tetapi juga sebagai tempat untuk melakukan koordinasi dengan banyak pihak.

Baca Juga: Dua Polisi Divonis Bebas, Orangtua Korban Tragedi Kanjuruhan Pasrahkan pada Hakim

"Manajemen selalu terbuka untuk berdialog, Kantor selalu membuka diri, bahkan kami juga menerima keluh kesah Aremania, bahkan beberapa waktu lalu Arema FC juga membuka Crisis Center, kami terbuka untuk berdialog. Bukan dengan cara perusakan rumah kami," ucap Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi (PT AABBI) Tatang Dwi Arifianto dalam rilisnya.

Menyikapi terjadinya perusakan tersebut, Arema FC menyerahkan sepenuhnya pengusutan kepada pihak kepolisian.

"Bagi oknum pelaku yang melakukan pengrusakan dan anarkisme agar tidak timbul fitnah untuk bisa diungkap. Anarkisme dan pengrusakan bukan karakternya Arema," ucap Tatang.

Baca Juga: Suami dan Anak Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Elmiati: Saya Ikhlas

Tatang berpesan bahwa aspirasi seharusnya dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.

"Mari kepada semua pihak, hal-hal terkait Arema kita tempuh bersama melalui jalur musyawarah, berdialog untuk mencapai mufakat," ujar Tatang.

Baca Juga: Tegar! Keluarga Tragedi Kanjuruhan Mengaku Ikhlas Vonis Putusan Terdakwa Lebih Ringan

Tatang juga mengatakan Arema berusaha untuk menahan diri dari provokasi yang dilakukan, seperti halnya saat bus Arema FC diserang oleh oknum usai melakoni pertandingan tandang melawan PSS Sleman beberapa waktu lalu.

"Sebelumnya rombongan bus juga diserang oleh oknum tertentu, kami berusaha untuk menahan diri agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Tatang.nn

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Nipu, Emil Khasuna Diadili

SURABAYA (Realita)- Emil Khasuna Bin Mochamad Afvan Husny Terdakwa perkara penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.1,5 miliar menjalani sidang di Pengadilan …