BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Gelar Webinar Terkait Program JKP

SURABAYA (Realita) - UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Surabaya, Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Surabaya Darmo, terus berkolaborasi dan mempererat kerjasama. Salah satu bentuknya, mengedukasi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Webinar "Sama Rasa" (Sosialisasi Manfaat Setiap Hari Selasa).

Dalam webinar dengan Topik "Kerja Cerdas Bebas Cemas dengan update skill bersama UPT BLK Surabaya dan JKP BPJS Ketenagakerjaan" pada Selasa (31/01/2023) ini Plt. Kepala UPT BLK Surabaya Sunarya SE MM, Kasi Pelatihan dan Sertifikasi UPT BLK Surabaya Silvia Indah Guma Daryanti, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Guguk Heru Triyoko bersama tim mensosialisasikan semua hal terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta pelatihan yang disediakan oleh UPT BLK Surabaya.

Baca Juga: Ribuan Pengurus RW di Ponorogo Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Plt. Kepala UPT BLK Surabaya Sunarya, SE MM dalam sambutannya juga turut mengapreasi kegiatan webinar ini. Melalui webinar ini pihaknya berharap UPT BLK Surabaya dapat menjalin kerjasama dengan para pimpinan maupun penanggung jawab perusahaan terutama dalam hal pelaksanaan pelatihan yang dapat menunjang skill tenaga kerja di lingkungan kerjanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Guguk Hery Triyoko menjelaskan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Bank Jatim - BPJamsostek Bersinergi Dukung Kesejahteraan 12.000 Pekerja Rentan

Program JKP ini diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah (PU) seperti pekerja di perusahaan atau badan usaha dengan kriteria WNI, belum usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, bekerja pada pemberi kerja (PK) atau badan usaha (BU) Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP), pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT), dan terdaftar sebagai pekerja PU pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

“Pemerintah menetapkan Program JKP ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir,” tambah Guguk.

Baca Juga: Serikat Pekerja PT Alamraya Kencana Mas Keluhkan Masalah Ketenagakerjaan

Syarat lainnya, peserta membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK, dan para peserta yang terdaftar dipastikan telah menerima email tentang kepesertaan JKP miliknya, karena pemberitahuan perihal kepesertaan JKP disebarkan melalui akun email pekerja.

"Selamat, kamu telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Itu isi email yang dikirimkan JKP.go.id," jelas Guguk. Setelah menerima email itu, peserta JKP diminta segera membuat akun SIAPkerja untuk memantau status kepesertaan dan mengajukan klaim manfaat jika pekerja terkena PHK.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru