GRESIK (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Optimalisasi Implementasi Jamsostek bagi RT-RW dalam rangka sinergitas bersama pemerintah desa dalam optimalisasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat desa.
Sosialisasi tersebut dilakukan pada acara Rapat Dinas Kepala Desa se-Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, yang dihadiri Camat Cerme Umar Hasyim SH MM. Disampaikan oleh Umar, sektor kesehatan menjadi salah satu bidang penanganan utama dalam pembangunan cita-cita konstitusi masyarakat yang makmur sejahtera.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
“Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang wajib kita optimalkan dan sosialisasikan kepada seluruh masyarakat tenaga kerja yang ada di Kabupaten Gresik, dengan harapan mereka dapat menjadi lebih sejahtera dan nyaman dalam melakukan pekerjaannya, karena jika terjadi resiko akibat pekerjaan sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” lanjut Umar.
Ia berharap melalui kegiatan ini bisa dijadikan sarana penguatan lini kerjasama saling bersinergi koordinasi antar pemerintah di Kecamatan Cerme bersama BPJS Ketenagakerjaan Gresik dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan tentu akan mencakup semua bentuk resiko kecelakaan yang berhubungan dalam pekerjaan dan resiko kematian. Jadi disini perlu sinergi dan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Desa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat desa. Saya yakin pemerintah desa bisa mencari solusi terkait perlindungan kepada perangkat RT dan RW di masing-masing desa,” jelasnya.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik M. Imam Saputra menyampaikan, tujuan dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini adalah meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja Indonesia, yang mana BPJS Ketenagakerjaan telah mengadakan lima program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Siapa saja yang bisa menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, yaitu pekerja penerima upah (PU), pekerja bukan penerima upah (BPU), pekerja jasa konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," terang Imam
Selain itu, lanjut Imam, menurut Undang-Undang No 40 tahun 2024 bahwa program ini terutama JKK dan JKM tlwajib dipunyai pekerja untuk menghindarkan masyarakat dari kemiskinan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Imam menjelaskan di Kabupaten Gresik saat ini terdapat 628.952 pekerja, dan yang sudah terlindungi sebanyak 246.3050 atau 39.16% persen, di atas rata-rata jumlah penduduk pekerja yang dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jawa Timur yang sebanyak 33,4 persen.
“BPJS Ketenagakerjaan Gresik, dari Januari sampai Desember 2022 sudah memberikan manfaat kepada 34.343 penduduk Kabupaten Gresik dengan nominal Rp340 milyar untuk JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP. Harapannya nanti BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Daerah dapat bersinergi untuk meningkatkan jumlah pekerja yang dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Imam.gan
Editor : Redaksi