BPJamsostek Gresik Serahkan JKM, JHT dan JP ke Ahli Waris Kades Manyarejo

GRESIK (Realita) - Sebagai upaya melaksanakan amanah negara dalam mencapai welfare state, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Gresik menyerahkan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) pada acara Pelantikan Pejabat Kepala Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jumat (3/2/2023).

Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini diserahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik Drs. Abu Hassan SH MH dengan didampingi Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Gresik Rina Nindyastuti kepada ahli waris Almarhum Mohammad Shohirin, yang semasih hidup menjabat Kades Manyarejo.

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan JHT sebanyak Rp2.886.083,-, JKM sebesar Rp42.000.000,-, dan JP Rp150.000,-, sehingga total sejumlah Rp45.036.083,-.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik M. Imam Saputra menyampaikan, jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan. BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan publik menjalankan 5 program. Selain JHT, JKM dan JP,  juga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik Drs. Abu Hassan SH MH mengatakan, 3.337 perangkat desa se-Kabupaten Gresik telah dilindungi 4 program BPJS Ketenagakerjaan. Penambahan Program JP, lanjutnya, adalah implementasi Peraturan Bupati Gresik Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023.

Pemerintah Kabupaten Gresik sangat mendukung implementasi perlindungan jaminan sosial kepada seluruh sektor pekerja di Kabupaten Gresik. Hal ini termaktub dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Salah satu perlindungan juga diberikan pada ekosistem desa, yang diawali dengan perangkat desa. Dalam waktu dekat adalah pemberian perlindungan kepada Ketua RT-RW dan pekerja rentan. JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan ini akan menjadi jaring pengaman dasar serta bantalan keluarga pekerja ketika risiko terjadi.

Cilegon dalam

Zainul Arifin S.STP, Camat Manyar, Kabupaten Gresik, menyampaikan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh sektor pekerja di ekosistem desa baik perangkat desa, Ketua RT-RW dan pekerja rentan akan sangat membantu pekerja dan keluarga yang ditinggalkan. Terlebih lagi dengan adanya beasiswa 2 anak, akan membantu mencegah kemiskinan baru.

Imam menambahkan, pada tahun 2022 peserta Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU) dan Jasa Konstruksi (Jakon) BPJS Ketenagakerjaan Gresik sejumlah 246.305 tenaga kerja, yang berarti coveragenya masih 39,16%.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Adapun manfaat klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Gresik selama tahun 2022, yakni 6.346 kasus JKK sebanyak Rp36,86 miliar, 26.432 kasus JHT sebesar Rp428,99 miliar, 1.398 kasus JKM sejumlah Rp20,79 miliar, 13.353 JP mencapai Rp8,42 miliar, dan 196 JKP senilai Rp380 juta, serta beasiswa anak sejumlah Rp4,91 miliar.

Imam menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik selalu berupaya memberikan pelayanan PRIMA. "Kami berharap seluruh pekerja mendapatkan pelayanan excellent sesuai haknya, sehingga kesejahteraan pekerja dapat benar-benar dirasakan. Mari satukan semangat sejahterakan pekerja. Kerja keras bebas cemas," pungkas Imam.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru