JAKARTA (Realita) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus suap jual beli jabatan yang diduga dilakukan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ke Kejaksaan Agung RI.
Selain Novi, ada enam berkas perkara tersangka lainnya yang juga diserahkan pada hari ini.
Baca Juga: Gus Ibin: Maju di Pilkada Karena Ingin Mewujudkan 9 Program Prioritas
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan berkas perkara ketujuh tersangka itu kekinian tengah diteliti oleh Jaksa Peneliti.
"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari Kejaksaan terhadap tujuh berkas kasus Bupati Nganjuk," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (07/06).
Novi sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan alias OTT oleh penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ngajuk, Jawa Timur, pada Senin (10/05). Dia ditangkap terkait kasus jual beli jabatan.
Dalam perkara ini Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka, yakni Bupati Nganjuk; Novi, Camat Pace; Dupriono (DR), Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukumoro; Edie Srijato (ES), Camat Berbek; Haryanto (HY), Camat Loceret; Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro; Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Nganjuk; M Izza Muhtadin (MIM).
Baca Juga: Kapolres Nganjuk Terjunkan Bhababinkamtibmas Bantu Warga Terdampak Luapan Sungai Jurang Dandang
Uang senilai Rp 647.900.000 disita sebagai barang bukti yang ditemukan dari brankas pribadi Bupati Nganjuk. Kemudian, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Novi dan enam tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Barang Bukti dan Oknum MA yang Di-OTT KPK Dibawa Ke Gedung Merah Putih
Sedangkan Novi dan ajudannya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seluruhnya, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. hrd
Editor : Redaksi